Posyandu di Kukar Bertransformasi Jadi Pusat Layanan Terpadu, Jumlah Kader Wajib Bertambah

0

Kader posyandu desa Batuah, Kukar (Istimewa)

TENGGARONG — Pelayanan posyandu di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki babak baru. Pemerintah daerah mulai melakukan penyesuaian jumlah kader dan struktur layanan mengikuti aturan terbaru Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, yang mengamanatkan posyandu sebagai pusat layanan terpadu lintas sektor.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengatakan bahwa transformasi ini bertujuan memperkuat fungsi posyandu agar tidak hanya fokus pada kesehatan balita dan lansia, tetapi juga pelayanan dasar lainnya sesuai standar nasional.

“Permendagri 13 menetapkan bahwa posyandu harus memiliki pengurus dan minimal 15 kader. Penambahan kader ini untuk memastikan seluruh layanan dapat berjalan optimal,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).

Sebelumnya, layanan posyandu tersebar dalam beberapa jenis: posyandu balita, posyandu lansia, hingga posbindu. Namun, aturan baru menyatukannya menjadi posyandu terpadu. Konsep ini memungkinkan masyarakat mendapatkan berbagai layanan di satu tempat.

Dengan penyatuan tersebut, posyandu tidak lagi hanya menjalankan fungsi kesehatan, tetapi wajib melaksanakan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang meliputi Kesehatan, Pendidikan, Sosial, Pekerjaan Umum, Perumahan, Transmigrasi.

“Hal ini menunjukkan peran posyandu kini lebih luas, tidak hanya untuk kesehatan anak dan lansia,” jelas Arianto.

Karena cakupan layanan semakin besar, jumlah kader pun harus ditingkatkan. Setiap posyandu wajib memiliki minimal 15 kader agar dapat memenuhi seluruh fungsi pelayanan dan teregistrasi secara resmi oleh Kementerian Dalam Negeri.

Peningkatan jumlah kader ini juga penting agar layanan seperti pemantauan gizi, edukasi keluarga, administrasi sosial, hingga informasi pendidikan dapat berjalan baik tanpa menambah beban berlebihan bagi kader yang ada.

“Penambahan kader menjadi salah satu syarat posyandu bisa terdaftar resmi. Ini memastikan posyandu berfungsi sesuai standar nasional,” ujarnya.

Menurut Arianto, aturan baru ini sejalan dengan upaya Pemkab Kukar untuk memperkuat pelayanan dasar hingga ke tingkat desa dan RT. Dengan posyandu terpadu, masyarakat bisa mengakses lebih banyak layanan dalam satu kunjungan, sehingga efektivitas berbagai program pemerintah dapat meningkat.

“Tentu kita berharap, dengan sistem posyandu terpadu, koordinasi antara program-program dapat lebih efektif, sehingga masyarakat bisa mengakses berbagai layanan di satu tempat dengan mudah,” terangnya.

Arianto menegaskan bahwa penyesuaian ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan posyandu di seluruh desa dan kecamatan. Jika berjalan optimal, posyandu akan menjadi simpul pelayanan publik yang lebih efektif—bukan hanya untuk kesehatan, tetapi juga pendidikan, sosial, dan layanan dasar lainnya.

“Kita ingin pelaksanaan SPM yang menyeluruh mendorong tercapainya pelayanan masyarakat yang lebih merata di seluruh wilayah Kukar,” tutupnya. (Adv)

Bagikan Sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *