Pengawasan Desa Diperketat, DPMD Kukar Dorong Peran Aktif BPD

Kepala DPMD Kukar Saat Menyampaikan Materi Pada Kegiatan Rakor Pengawasan Desa (Istimewa)
TENGGARONG — Upaya memperkuat pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa di Kutai Kartanegara (Kukar) mendapat dorongan baru melalui rapat koordinasi (rakor) yang melibatkan Camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Inspektorat Daerah. Forum ini dipandang sebagai ruang strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus mengurai masalah-masalah teknis yang selama ini menghambat efektivitas pengawasan di tingkat desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengapresiasi penuh pelaksanaan rakor tersebut. Menurutnya, forum lintas unsur ini memungkinkan pemerintah daerah melihat persoalan di desa secara lebih utuh—mulai dari lemahnya pemahaman regulasi hingga tantangan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan di 193 desa.
“Hari ini kami mengikuti rakor mengenai pengawasan pemerintah desa oleh BPD dan camat yang diselenggarakan Inspektorat. Kami sangat mengapresiasi forum ini karena mampu membuka persoalan-persoalan nyata yang dihadapi desa,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).
Dalam forum tersebut, Arianto memaparkan materi terkait Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Ia menekankan bahwa DPMD bukan lembaga pengawas, melainkan pembina. Tugas pengawasan sepenuhnya berada pada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang dijalankan Inspektorat.
“Kami bekerja sama dengan Inspektorat untuk memberikan pembinaan kepada seluruh pemerintah desa agar mampu mengelola keuangan sesuai aturan. Ini penting agar tidak terjadi kesalahan administrasi maupun penyalahgunaan anggaran,” jelasnya.
Arianto juga menyoroti peran strategis BPD sebagai penyambung aspirasi sekaligus lembaga kontrol internal di desa. Ia berharap asosiasi BPD di Kukar dapat membantu menyebarkan pemahaman regulasi ke seluruh anggota, terutama terkait kewenangan pengawasan tata kelola desa.
Menurutnya, kualitas pengawasan hanya dapat meningkat jika seluruh unsur memahami perannya dengan tepat—Camat sebagai pembina wilayah, BPD sebagai pengawas internal, dan Inspektorat sebagai lembaga audit resmi daerah.
“Harapan kami, asosiasi BPD dapat membantu meningkatkan pemahaman BPD di seluruh desa agar pengawasan berjalan lebih efektif,” tutupnya. (Adv)






