2026, Pengawasan Desa di Kukar Resmi Beralih ke Sistem Digital

Suasana Rapat Koordinasi Pengawasan Desa se-Kukar (Istimewa)
TENGGARONG — Tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki babak baru. Mulai tahun 2026, seluruh proses pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa tidak lagi dilakukan secara manual, tetapi sepenuhnya beralih ke sistem digital. Langkah ini menjadi salah satu reformasi terbesar dalam pengelolaan desa yang pernah dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar.
Digitalisasi pengawasan ini dirancang bukan hanya untuk mempercepat pelaporan, tetapi juga memperkecil peluang penyimpangan, meningkatkan transparansi, dan memastikan setiap rupiah anggaran desa berdampak nyata bagi masyarakat.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyebut bahwa kesepakatan penggunaan sistem online telah diputuskan dalam rapat koordinasi pengawasan desa yang digelar Rabu (26/11/2025).
“Pengawasan ke depan tidak lagi dilakukan secara konvensional. Tahun depan kita sepakat menggunakan sistem online. Dengan begitu, tidak ada lagi alasan kekurangan aparat atau keterlambatan laporan,” tegasnya.
Dalam sistem baru ini, setiap tahapan pemerintahan desa akan terekam secara digital. Mulai dari penyusunan perencanaan, pelaksanaan kegiatan, penggunaan anggaran, hingga laporan akhir—semuanya terpantau secara real-time oleh DPMD, BPD, dan camat.
“Lewat aplikasi, semua menjadi terbaca. Jika ada data yang belum lengkap, desa wajib segera menginput. BPD dan camat juga ikut mengawal agar informasi yang disampaikan benar-benar valid,” jelas Arianto.
Digitalisasi ini membuat proses koreksi jauh lebih cepat. Desa yang terlambat atau tidak sinkron dalam memasukkan data dapat segera diberikan peringatan atau pendampingan lanjutan.
Arianto menekankan bahwa digitalisasi pengawasan tidak hanya bertujuan mengontrol kesesuaian antara anggaran dan realisasi. Lebih dari itu, sistem ini akan menilai kualitas belanja desa, apakah benar-benar berdampak pada kebutuhan prioritas masyarakat seperti pelayanan dasar, infrastruktur kecil, atau program sosial.
“Digitalisasi ini akan memperkecil potensi penyimpangan. Jika ada kejanggalan, tindak lanjut bisa dilakukan lebih cepat. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana kita memastikan kualitas belanja desa itu baik, bukan sekadar sesuai laporan angka,” ujarnya.
Sebagai langkah pendukung, DPMD Kukar juga telah menyiapkan pedoman penyusunan APBDes 2026 agar seluruh desa memiliki standar yang sama dalam merencanakan program dan kegiatan.
“Kami ingin tata kelola desa semakin tertib dan terarah. Pedoman ini akan memastikan seluruh desa memiliki standar yang sama dalam penyusunan anggaran,” tutup Arianto. (Adv)






