Pemkab Kukar Kebut Penegasan Batas Desa, Jembayan Jadi Prioritas Pemekaran

0

Kegiatan Fasilitasi Penegasan Batas Wilayah Desa Jembayan (Istimewa)

TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) semakin serius mempercepat penyelesaian batas desa sebagai prasyarat penting dalam pembangunan kewilayahan. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD), upaya penataan batas kini tidak hanya ditekankan sebagai kebutuhan administratif, tetapi sebagai pondasi hukum dan teknis bagi desa untuk melangkah ke tahap pembangunan berikutnya, termasuk pemekaran wilayah.

Salah satu upaya itu tampak dalam kegiatan fasilitasi penegasan batas Desa Jembayan yang berlangsung pada 17 November 2025 di ruang rapat DPMD Kukar. Desa Jembayan menjadi perhatian karena tengah mengajukan rencana pemekaran menjadi Desa Jembayan Hilir.

Kepala DPMD Kukar menegaskan bahwa penegasan batas desa merupakan syarat mutlak bagi desa yang ingin menyusun dokumen tata ruang atau mengajukan pemekaran. Tanpa batas yang jelas, pembangunan berisiko overlap dan terjadi konflik kewilayahan.

“Penegasan batas desa wajib mengikuti Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 56. Desa yang belum menyelesaikan batasnya tidak dapat mengajukan pemekaran maupun menyusun tata ruang desa. Karena itu, kami terus mendorong percepatan penyelesaian batas wilayah,” terangnya.

Menurutnya, Desa Jembayan perlu melakukan penyesuaian dokumen batas sebagai syarat sebelum proses pemekaran dilanjutkan. Seluruh batas wilayah harus dikaji ulang agar sesuai dengan kaidah teknis, termasuk kepastian titik koordinat dan kesesuaian dokumen lama.

“Jembayan berencana mekar menjadi Jembayan Hilir. Maka batas desa perlu diperbaiki sesuai kaidah. Kami berharap semua pihak terkait dapat membantu mempercepat proses ini,” jelasnya.

DPMD Kukar mencatat progres penyelesaian batas desa telah mencapai sekitar 90 persen. Meski demikian, masih terdapat 36 desa yang harus menata ulang dokumen batas karena masih berupa Surat Keputusan (SK) dan perlu ditingkatkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup).

“Progres kita sudah 90 persen. Masih ada sekitar 36 desa yang dokumen batasnya harus disesuaikan. Tugas kami menata kembali dan mereviu dokumen-dokumen yang sebelumnya berbentuk SK agar dapat ditingkatkan menjadi Perbup. Namun penyelesaiannya membutuhkan kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi desa,” jelasnya.

Selain meninjau dokumen wilayah, DPMD Kukar juga memastikan setiap desa memahami aturan teknis penegasan batas. Tanpa pemahaman yang baik, proses penyelarasan dokumen berpotensi terhambat dan berpengaruh pada perencanaan pembangunan.

Keberhasilan penegasan batas desa sangat bergantung pada kerja sama pemerintah desa dalam melengkapi berkas dan memahami ketentuan yang berlaku. DPMD Kukar menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi desa hingga seluruh proses tuntas.

“Kami ingin semua desa memahami aturan dan melengkapi dokumen penegasan batasnya. Dengan begitu, seluruh proses dapat segera dituntaskan sesuai ketentuan Permendagri,” pungkasnya. (Adv)

Bagikan Sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *