Kukar Perkuat Aparatur Desa, Ribuan Kades hingga RT Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

0

Kegiatan Perjanjian kerjasama kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan Pengurus RT se-Kukar (Istimewa)

TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali memperkuat barisan aparatur desa dengan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang lebih komprehensif. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kukar resmi memperpanjang perjanjian kerja sama kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD hingga Pengurus RT dalam kegiatan yang digelar di Samarinda, 13–14 November 2025.

Jika selama ini perlindungan jaminan sosial lebih banyak menyasar pekerja formal di sektor swasta dan ASN, Kukar kini menegaskan: aparatur desa pun berhak atas rasa aman, perlindungan risiko kerja, dan jaminan kesejahteraan.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar pembaruan administrasi, melainkan strategi pembangunan manusia di tingkat pemerintahan paling dasar.

“Aparatur desa bekerja di garis terdepan—melayani publik, menangani konflik, menjalankan program, hingga memastikan pembangunan berjalan. Mereka harus terlindungi,” ujarnya.

Perpanjangan kerja sama ini memastikan ribuan aparatur desa tetap tercakup dalam program perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai ketentuan dan manfaat lain sesuai regulasi.

Arianto menegaskan program ini akan tetap menjadi prioritas utama pada 2026. DPMD Kukar juga tengah menyusun perluasan kepesertaan agar perlindungan semakin merata di desa.

“Ke depan akan kami analisis kemungkinan memperluas peserta, seperti kader posyandu dan unsur masyarakat lainnya,” kata Arianto.

Langkah ini dinilai penting mengingat kader posyandu adalah tulang punggung layanan sosial: dari timbang balita, edukasi ibu hamil, hingga penanganan stunting.

Lebih jauh, DPMD juga menekankan agar pekerja proyek desa—terutama konstruksi fisik—didata dan dipastikan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Kegiatan konstruksi di desa wajib membayarkan jaminan BPJS bagi pekerjanya. Ini regulasi nasional dan harus ditaati,” tegas Arianto.

Melalui program ini, Kukar memperkenalkan standar baru bagi pemerintahan desa: pembangunan tidak hanya berbicara infrastruktur, tetapi juga keselamatan orang-orang yang bekerja membangunnya.

DPMD menargetkan seluruh pekerja yang diwajibkan ikut BPJS dapat terakomodasi sepenuhnya. “Semakin banyak yang terlindungi, semakin kuat desa kita. Keselamatan aparatur berarti pelayanan publik yang lebih stabil dan berkualitas,” ujarnya.

Melalui perpanjangan kerja sama ini, Pemkab Kukar ingin memastikan bahwa aparatur desa tidak lagi bekerja tanpa perlindungan risiko.

Dengan standar perlindungan sosial yang semakin kuat, Kukar memproyeksikan pemerintahan desa yang lebih modern—aman, produktif, dan berdaya dalam melayani masyarakat.

“Ini bagian dari komitmen kami untuk memperkuat kapasitas pemerintahan desa dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik,” tutup Arianto. (Adv)

Bagikan Sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *