6 Desa di Kukar Bersiap Dapat Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

0

Suasana Kegiatan Pendampingan Penyusunan Dokumen Etnografi untuk Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kecamatan Tabang (Istimewa)

TENGGARONG — Penetapan masyarakat Kutai Adat Lawas Sumping Layang di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) pertama di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menjadi tonggak sejarah baru bagi pelestarian budaya dan identitas lokal di daerah tersebut. Momentum ini sekaligus membuka babak baru bagi desa-desa lain untuk memperjuangkan pengakuan serupa.

Setelah penetapan resmi dilakukan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar menyatakan siap memperkuat pembinaan, pendampingan, dan pemetaan bagi komunitas-komunitas adat yang berpotensi menyusul langkah Desa Kedang Ipil.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menegaskan bahwa pengakuan terhadap Kutai Adat Lawas Sumping Layang tidak hanya menjadi capaian administratif, tetapi simbol bahwa eksistensi adat istiadat masyarakat di Kukar sepenuhnya diakui negara.

“Penetapan ini adalah sejarah bagi Kukar. Kutai Adat Lawas Sumping Layang menjadi MHA pertama yang disahkan di kabupaten kita. Ini buah dari proses panjang sejak tahun 2024, mulai dari verifikasi lapangan hingga forum diskusi dengan kementerian,” ungkapnya.

Elvandar menjelaskan bahwa pengakuan satu MHA ini diharapkan menjadi pemantik bagi komunitas adat lain untuk memperkuat dokumen, menata batas wilayah adat, dan menunjukkan eksistensi hukum adat yang masih hidup.

Menurutnya, saat ini ada enam desa lain yang telah direkomendasikan sebagai calon MHA. Namun sebagian besar masih terkendala pada aspek teknis, terutama penetapan batas wilayah adat.

“Batas wilayah menjadi syarat penting sesuai Permendagri 52/2014. Tanpa itu, identitas ruang hidup komunitas tidak bisa ditetapkan secara hukum. Kami terus membantu desa-desa calon MHA menyelesaikan proses ini,” jelasnya.

Salah satunya adalah Desa Muratubo di Kecamatan Tabang, yang menghadapi tantangan tambahan karena berbatasan langsung dengan kabupaten dan provinsi lain.

Setelah penetapan, DPMD Kukar bersama perangkat daerah lain akan memfokuskan pembinaan terhadap penguatan kelembagaan adat, pelestarian seni, bahasa, praktik budaya, perlindungan kearifan lokal dan edukasi hukum dan administrasi adat.

Langkah ini penting agar keberadaan MHA tidak sebatas pengakuan formal, tetapi benar-benar berfungsi menjaga tradisi dan ruang hidup masyarakat adat.

Sebagai bentuk dokumentasi dan edukasi, DPMD Kukar juga menyiapkan video profil MHA Kutai Adat Lawas Sumping Layang, yang akan dijadikan contoh bagi komunitas adat lain di Kukar.

“Video ini akan menjadi pedoman bagi desa-desa lain agar memahami tahapan dan tanggung jawab sebagai MHA,” ujarnya.

Penetapan MHA pertama ini dipandang sebagai momen penting dalam sejarah Kukar. Selain memperkuat keberadaan identitas adat, pengakuan ini bisa menjadi fondasi untuk pengembangan wisata budaya, pendidikan adat, hingga advokasi ruang hidup masyarakat adat.

Elvandar berharap keberhasilan Kutai Adat Lawas Sumping Layang menjadi inspirasi bagi komunitas adat lain. “Ini baru langkah awal. Ke depan, kami berharap semakin banyak komunitas adat yang bisa mendapatkan pengakuan formal. Masyarakat adat adalah bagian penting dari sejarah dan masa depan Kukar,” tegasnya. (Adv)

Bagikan Sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *