Kutai Adat Lawas Sumping Layang di Kedang Ipil Resmi Jadi MHA Pertana di Kukar

Kegiatan Penyerahan SK Pwngakuan Masyarakat Hukum Adat, Kutai Adat Lawas Sumping Layang, Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat (Istimewa)
TENGGARONG — Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat sejarah baru dalam upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Untuk pertama kalinya, Pemkab Kukar menetapkan satu komunitas masyarakat hukum adat, yaitu Kutai Adat Lawas Sumping Layang di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat. Penetapan dilakukan pada Sabtu (1/11/2025) setelah melalui proses panjang sejak 2024.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, mengatakan bahwa penetapan ini merupakan hasil kerja berlapis yang melibatkan tim kabupaten, kementerian, serta unsur adat.
“Alhamdulillah, telah ditetapkan satu masyarakat hukum adat, yakni Kutai Adat Lawas Sumping Layang. Prosesnya cukup panjang sejak tahun lalu, mulai dari verifikasi lapangan hingga FGD dengan kementerian terkait,” ungkapnya, Senin (3/11/2025).
Menurut Elvandar, ada dua tahapan besar sebelum pengesahan dilakukan pertama verifikasi lapangan yang dilakukan bersama Panitia Masyarakat Hukum Adat Kukar yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda). Tim memastikan keberadaan struktur adat, praktik budaya, wilayah adat, dan hukum adat yang masih dijalankan.
Kemudian dilakukan FGD dengan Kementerian terkait untuk memastikan penetapan sesuai regulasi nasional dan aman untuk dilanjutkan ke tahap pelestarian.
“Hasilnya disetujui pimpinan, sehingga penetapan masyarakat hukum adat ini dapat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten,” ujarnya.
Penetapan ini bukan akhir proses, melainkan awal dari pelestarian budaya yang lebih sistematis. DPMD Kukar bersama OPD, lembaga adat, dan yayasan pendamping akan melakukan pembinaan budaya, memperkuat kelembagaan adat, serta memastikan nilai-nilai lokal tetap terjaga.
Salah satu langkah strategis adalah pembuatan video profil proses penetapan komunitas adat. Video ini bukan sekadar dokumentasi, tetapi juga pedoman bagi komunitas lain yang ingin mengajukan penetapan.
“Video itu nantinya menjadi contoh bagi komunitas adat lain untuk memahami tahapan dan syarat penetapan sesuai aturan,” jelas Elvandar. (Adv)





