Pemekaran Mangkurawang Darat Masuki Tahap Provinsi, Kukar Tunggu Restu Kemendagri

Rapat pemekaran Desa Mangkurawang Darat (Istimewa)
TENGGARONG — Rencana pemekaran Kelurahan Mangkurawang menjadi Desa Mangkurawang Darat kini memasuki babak penting. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama DPRD Kukar telah menyelesaikan pembahasan awal, dan kini usulan tersebut tengah menunggu evaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim). Proses ini menjadi penentu apakah Mangkurawang Darat lolos menuju verifikasi pemerintah pusat.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Muhammad Yusran Darma, menjelaskan bahwa pemekaran wilayah tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa, meskipun sudah mengantongi dukungan DPRD. Seluruh tahapan harus mengikuti prosedur berjenjang yang telah ditetapkan pemerintah.
“Setelah disetujui DPRD dan Bupati, usulan pemekaran ini akan dievaluasi oleh provinsi. Hasil evaluasi tersebut kemudian disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan verifikasi dan pemberian kode desa,” jelas Yusran, Jumat (31/10/2025).
Dalam proses verifikasi di pusat, usulan pembentukan Desa Mangkurawang Darat akan diteliti secara rinci. Pemerintah pusat akan memastikan seluruh persyaratan administratif, teknis, dan fisik benar-benar terpenuhi.
Yusran menyebut ada sejumlah indikator yang menjadi penilaian utama, antara lain jumlah penduduk, kelengkapan batas wilayah, kesiapan masyarakat menerima pemekaran, ketersediaan sarana dan prasarana dasar, serta dokumen administrasi dan pendukung kelembagaan
“Jika semua persyaratan sudah terpenuhi dan diverifikasi oleh pemerintah pusat, maka akan diberikan pengakuan dan persetujuan. Setelah itu, Bupati melalui Gubernur akan menetapkan desa baru tersebut,” ungkapnya.
Yusran menegaskan bahwa meski Peraturan Daerah (Perda) pembentukan desa telah diterbitkan, desa baru belum otomatis berdiri definitif. Masih ada tahapan penting: penunjukan pejabat kepala desa (Pj Kades) dan pelantikan kepala desa persiapan.
“Desa tersebut baru dinyatakan berdiri secara sah ketika kepala desa persiapan dilantik. Jadi prosesnya harus berurutan dan sesuai tahapan agar legalitasnya kuat,” tegas Yusran.
Melalui pemekaran ini, Pemkab Kukar berharap pelayanan publik di Mangkurawang dapat lebih merata, terutama di wilayah yang selama ini jauh dari pusat kelurahan. Desa baru juga akan memiliki kewenangan sendiri dalam mengelola keuangan desa, merancang pembangunan, hingga memperkuat partisipasi masyarakat dalam perencanaan.
Pemekaran Mangkurawang Darat dipandang sebagai langkah strategis untuk mempercepat pembangunan kawasan Tenggarong yang terus berkembang.
“Harapan kami proses pemekaran Mangkurawang berjalan lancar, sesuai regulasi, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Yusran. (Adv)





