DPMD Kukar Dorong Transparansi, Seleksi Perangkat Desa Kini Serba Digital

Kegiatan Fasilitasi Penjaringan Perangkat Desa Semangko dan Loa Duri Ilir (Istimewa)
TENGGARONG — Proses penjaringan perangkat desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini semakin modern dan transparan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar memastikan rekrutmen perangkat desa dilakukan secara lebih terbuka melalui tes tertulis berbasis online, sebuah langkah yang dinilai mendorong akuntabilitas hingga ke tingkat desa.
Hal itu diterapkan dalam penjaringan perangkat desa dari Desa Semangko, Kecamatan Marangkayu, serta Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, yang dipfasilitasi DPMD pada Selasa (28/10/2025) di ruang rapat DPMD Kukar.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menegaskan bahwa seluruh proses seleksi telah disusun sesuai regulasi mulai dari Peraturan Bupati hingga aturan di atasnya.
“Proses peningkatan dan pemberhentian perangkat desa harus melalui tahapan yang jelas, mulai dari penjaringan dan pendaftaran oleh panitia di tingkat desa,” ujarnya, Rabu (29/10/2025).
Poino menjelaskan, setiap formasi jabatan perangkat desa yang kosong wajib diikuti minimal dua peserta. Setelah proses administrasi di tingkat desa selesai, peserta langsung mengikuti tes tertulis melalui aplikasi Google Form.
“Metode ini kami terapkan agar proses seleksi berjalan transparan dan akuntabel. Pemerintah kabupaten melalui DPMD hanya melakukan validasi soal, sedangkan pelaksanaan tes dilakukan secara mandiri oleh panitia di desa tanpa campur tangan pihak luar,” terangnya.
Dengan sistem digital tersebut, nilai ujian bisa langsung diketahui peserta sesaat setelah tes selesai. Hasilnya lalu dikirimkan panitia kepada kepala desa, kemudian diteruskan ke camat sebagai rekomendasi. Selanjutnya, camat melaporkan hasil tersebut kepada Bupati Kukar melalui DPMD.
Poino menegaskan bahwa tahapan proses kini memiliki batas waktu yang jelas.
“Proses di tingkat kecamatan maksimal tujuh hari, sementara rekomendasi bupati ditargetkan keluar paling lambat 20 hari setelah berkas diterima. Setelah itu, kepala desa dapat menerbitkan SK penetapan perangkat desa,” jelasnya.
Menurutnya, percepatan proses ini diperlukan agar pelayanan pemerintahan desa tidak terhambat akibat kekosongan jabatan perangkat desa.
Poino berharap sistem seleksi yang lebih terbuka ini mampu menghasilkan perangkat desa yang kompeten serta siap membantu kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Tujuan utama penjaringan ini adalah mengisi kekosongan akibat pensiun, meninggal, pengunduran diri, atau diangkat menjadi ASN maupun PPPK. Dengan perangkat desa yang baru dan berkompeten, diharapkan kinerja pemerintahan desa semakin optimal,” tutupnya. (Adv)





