Dana RT Rp150 Juta Kini Lebih Fleksibel, DPMD Kukar Dorong Prioritas Layanan Publik Lingkungan

0

Kepala DPMD Kukar Arianto saat menghadiri Rapat Penyusunan Raperda RPJMD 2025-2029 (Istimewa)

TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menegaskan arah baru pengelolaan dana Rukun Tetangga (RT). Anggaran Rp150 juta per RT yang akan diterapkan mulai 2026 tidak lagi dipahami sekadar dana kegiatan, melainkan instrumen layanan publik lingkungan yang responsif, fleksibel, dan berbasis kebutuhan nyata masyarakat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengatakan bahwa setiap RT diberi ruang penuh untuk menentukan prioritas penggunaan dana berdasarkan aspirasi warga setempat. Dana tersebut tidak harus habis digunakan untuk satu program tertentu, termasuk program makanan bergizi, melainkan diarahkan pada kebutuhan paling mendesak.

“Ada kegiatan yang tidak perlu memakai dana Rp150 juta. Bisa jadi dananya sudah habis untuk kebutuhan lain yang penting, sesuai aspirasi masyarakat,” ujar Arianto, Senin (20/10/2025).

Salah satu kebutuhan nyata yang banyak disuarakan warga adalah transportasi berobat, terutama bagi masyarakat prasejahtera yang kesulitan akses menuju fasilitas kesehatan.

Arianto menegaskan bahwa dana RT bisa membantu warga dengan menyediakan transportasi darurat, dukungan logistik, atau biaya akomodasi sederhana.

“Ini manfaatnya langsung dirasakan. Akses untuk berobat adalah kebutuhan paling dasar,” tegasnya.

Penguatan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) menjadi fokus berikutnya. Arianto mengatakan bahwa Siskamling tidak lagi hanya sebatas ronda malam, tetapi telah berkembang menjadi sistem keamanan digital.

“Siskamling sekarang bisa dikembangkan dengan CCTV dan aplikasi keamanan. Pembiayaannya bisa diambil dari dana sekitar Rp50 juta,” sebutnya.

Dengan pendekatan ini, setiap RT dapat memiliki sistem pemantauan yang lebih efektif, membantu pencegahan kriminalitas, memudahkan laporan kejadian, sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat.

Selain keamanan, penerangan jalan umum (PJU) menjadi salah satu aspirasi paling sering disampaikan warga. Arianto menilai pembangunan PJU skala lingkungan merupakan kewenangan RT dan sangat memungkinkan dilakukan melalui dana Rp150 juta.

“Pemerintah bisa bantu tiang, lampu, kabel. Masyarakat bisa gotong-royong soal listriknya. Satu RT bisa bangun satu kilometer jalur dengan 10–15 tiang lampu,” terang Arianto.

Program seperti ini dinilai sederhana, tetapi berdampak besar bagi kenyamanan warga—mulai dari keamanan malam hari, memudahkan anak sekolah, hingga mendukung aktivitas ekonomi warga.

Arianto menegaskan bahwa setiap usulan akan dikaji agar tidak tumpang tindih dengan kewenangan OPD lain. Sinkronisasi dilakukan agar setiap program yang diambil RT tidak berbenturan dengan program desa, kecamatan, atau instansi teknis.

“Yang penting kegiatan yang kita laksanakan punya dasar regulasi yang kuat dan benar-benar dirasakan manfaatnya,” ujarnya.

Dari transportasi kesehatan, Siskamling digital, hingga penerangan jalan, dana RT diharapkan benar-benar menjawab kebutuhan yang paling dekat dengan warga—bukan sekadar program administratif.

“Intinya, dana RT harus meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan pelayanan dasar di lingkungan masing-masing,” tegasnya. (Adv)

Bagikan Sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *