Dana RT Naik Jadi Rp150 Juta, Pemkab Kukar Siapkan Transformasi Pembangunan Mikro Berbasis Warga

Kepala DPMD Kukar Arianto saat menghadiri Rapat Penyusunan Raperda RPJMD 2025-2029 (Istimewa)
TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) tidak lagi menempatkan program bantuan Rukun Tetangga (RT) sebagai sekadar dukungan operasional lingkungan. Mulai periode RPJMD 2025–2029, program ini dirancang menjadi instrumen pembangunan mikro yang mendorong kemandirian ekonomi, penguatan sosial, hingga peningkatan pelayanan publik berbasis warga.
Komitmen tersebut terlihat dalam Rapat Penyusunan Raperda RPJMD Kukar 2025–2029 yang digelar di Ruang Banmus DPRD Kukar, Senin (20/10/2025), di mana pemerintah membahas rencana peningkatan alokasi anggaran menjadi Rp150 juta per RT.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menegaskan bahwa peningkatan anggaran ini bukan sekadar penambahan angka, tetapi perluasan fungsi program RT dari sebelumnya hanya Rp50 juta.
“Program RT terbaik akan mendapatkan alokasi Rp150 juta per RT. Ini peningkatan dari program sebelumnya agar kehadiran pemerintah daerah makin terasa langsung oleh masyarakat,” ujar Arianto.
Arianto menjelaskan bahwa dana Rp150 juta akan diarahkan untuk menjawab kebutuhan sosial yang sering muncul di tingkat RT, seperti membantu warga kurang mampu berobat, penyelenggaraan kegiatan sosial dan keagamaan, dukungan acara peringatan hari besar dan kebutuhan darurat yang sering tidak tertangani oleh anggaran desa.
“Dana ini menjawab kebutuhan paling dasar masyarakat. Kehadiran pemerintah jadi lebih konkret di mata warga,” katanya.
Yang paling menonjol dari konsep baru ini adalah orientasinya pada peningkatan produktivitas masyarakat. Program RT diarahkan menjadi sumber stimulus ekonomi lingkungan.
Arianto mencontohkan seperti kelompok pemuda dapat dilatih keterampilan bengkel, las, barista, atau digital printing. Ibu-ibu dapat dibina membuat kue, kerajinan, atau usaha rumahan lainnya, kegiatan pelatihan bisa dibiayai melalui alokasi program RT.
“Kami ingin program ini menumbuhkan kegiatan produktif di tingkat RT. Ini bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi membangun ekonomi warga,” tegasnya.
DPMD saat ini tengah merampungkan regulasi dan pedoman teknis agar pengelolaan dana RT lebih kuat, aman, dan transparan.
“Kami sedang menyempurnakan regulasi agar tidak ada celah penyalahgunaan seperti yang pernah terjadi pada program Rp50 juta per RT. Pengelolanya harus merasa aman dan punya dasar hukum yang kuat,” jelasnya.
Regulasi baru memastikan penggunaan dana tepat sasaran, mulai dari perencanaan, eksekusi, pelaporan, hingga pengawasan.
Arianto menekankan pentingnya peran media untuk memastikan program tidak dipelintir atau disalahpahami publik. “Kami berharap media ikut menyuarakan tujuan mulia program ini. Jangan sampai program bagus ini dipolitisasi atau disalahgunakan oknum tertentu,” tegasnya.
Arianto menyebut peningkatan anggaran ini merupakan bagian dari visi Bupati dan Wakil Bupati Kukar dalam menghadirkan kebijakan yang nyata hingga tingkat paling bawah.
“Keinginan Pak Bupati dan Pak Wakil sangat jelas—program ini harus memberikan manfaat nyata bagi warga. Kita berharap dana ini bisa dikelola dengan bijak dan benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (Adv)





