KNPI Kukar Nilai DPRD Lalai Bahas RAPBD 2026, Siap Aksi Jika Paripurna Terus Ditunda

Foto : Ketua DPD KNPI Kukar, Rian Tri Saputra (Red)
TENGGARONG – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyoroti mandeknya proses pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026.
Keterlambatan itu disebut mencerminkan lemahnya kinerja DPRD Kukar sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi vital dalam penyusunan kebijakan anggaran.
Ketua DPD KNPI Kukar, Rian Tri Saputra, mengungkapkan bahwa rapat paripurna penyampaian Nota Keuangan RAPBD yang dijadwalkan pada 31 Oktober 2025 batal digelar tanpa alasan yang jelas.
Padahal, lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Kukar sudah menyiapkan segala sesuatu sejak jauh hari.
“Pemkab Kukar melalui Bupati dr. Aulia Rahman Basri, M.Kes, telah bersurat kepada Ketua DPRD sejak 25 September 2025 untuk menjadwalkan paripurna. Tapi sudah lebih dari sebulan, belum juga dilaksanakan,” jelas Rian, Sabtu (1/11/2025).
Ia menilai kondisi ini menjadi bukti bahwa keterlambatan pembahasan RAPBD bukan disebabkan oleh pihak eksekutif, melainkan karena DPRD tidak serius menjalankan tanggung jawabnya.
“Waktu perubahan APBD 2025 lalu, Ketua DPRD menuding TAPD lamban. Sekarang justru DPRD sendiri yang terlihat tidak bekerja,” tegasnya.
Rian juga menyoroti kebiasaan anggota DPRD yang kerap melakukan perjalanan dinas ketimbang fokus pada fungsi legislasi dan penganggaran.
“Jangan sampai mereka lebih sibuk plesiran daripada bekerja. Masyarakat juga tahu, perjalanan dinas sering jadi rutinitas utama, sementara manfaatnya minim tapi anggarannya besar,” sindir Rian.
Ia menambahkan, penundaan paripurna akan berdampak langsung pada jalannya pembangunan daerah. Tanpa penyampaian Nota Keuangan, pembahasan RAPBD otomatis tidak dapat dimulai.
Rian menduga ada tarik-ulur kepentingan di internal DPRD yang menyebabkan jadwal paripurna sengaja ditahan.
Lebih jauh, Rian menilai Ketua DPRD Kukar telah mengabaikan ketentuan Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang mengatur batas penyampaian Nota Keuangan paling lambat tanggal 31 Oktober.
“Sementara Pemkab Kukar sudah menyerahkan dokumen lengkap dan mengunggah tanda terima ke sistem MCP KPK. Itu bukti kesiapan pemerintah daerah dalam membangun tata kelola yang transparan,” ujar Rian.
Menanggapi pernyataan akademisi Unikarta, Martain, S.Sos., M.A., yang menyebut pembahasan RAPBD 2026 berpotensi mengalami deadlock antara DPRD dan TAPD, Rian menegaskan bahwa KNPI Kukar tak akan tinggal diam.
“Kalau sampai akhir November RAPBD tidak dibahas dan disahkan, kami bersama masyarakat akan mendatangi Gedung DPRD Kukar untuk meminta pertanggungjawaban Ketua DPRD,” tegasnya.
Rian menyebut Ketua DPRD memiliki tanggung jawab penuh atas keberlangsungan fungsi kedewanan, termasuk dalam hal penjadwalan rapat dan koordinasi antarfraksi.
“Semua agenda dewan ada di tangan Ketua DPRD. Kalau fungsi dasar ini tidak berjalan, publik berhak mempertanyakan kepemimpinannya,” katanya.
Ia menegaskan, APBD adalah instrumen pembangunan yang menyangkut hajat hidup masyarakat, bukan alat politik bagi segelintir pihak.
“Masyarakat menunggu janji-janji pembangunan Bupati dan Wakil Bupati. Jika DPRD menghambat pengesahan APBD, sama saja mereka menunda kesejahteraan rakyat,” pungkas Rian. (*)






