DPMD Kukar Jadi Motor Penggerak Sinergi Desa dan Pihak Ketiga demi Tata Kelola Transparan

0

TENGGARONG – Di tengah upaya mendorong desa-desa di Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi lebih mandiri dan transparan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar tampil sebagai motor penggerak kolaborasi lintas sektor.

Melalui dorongan intensif dan pendampingan langsung, DPMD Kukar tak hanya berperan sebagai pembina administrasi desa, tetapi juga sebagai jembatan penghubung antara desa dan pihak ketiga untuk menciptakan tata kelola pembangunan yang lebih terbuka dan profesional.

Kepala Bidang Kerja Sama Desa DPMD Kukar, Dedy Suryanto, menyampaikan bahwa hingga saat ini sudah terdapat 33 desa di Kukar yang menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, sementara 137 desa lainnya telah membangun kemitraan antar desa.

“Dorongan terus kami berikan agar desa-desa lain juga bisa menjalin kemitraan, baik antar desa maupun dengan pihak ketiga,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).

Menurut Dedy, DPMD Kukar melihat kerja sama desa bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk memperluas jaringan pembangunan dan memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan kemitraan desa sangat ditentukan oleh tata kelola administrasi yang tertib.

“Banyak perusahaan yang menyalurkan dana CSR untuk program desa, namun belum semuanya terdokumentasi dalam bentuk dokumen resmi,” jelasnya.

Dedy menambahkan, kejelasan dokumen menjadi bukti akuntabilitas yang tak hanya penting bagi perusahaan, tetapi juga bagi pemerintah daerah.

“Sekecil apa pun bentuk program yang dijalankan perusahaan seharusnya dituangkan dalam dokumen yang jelas agar dapat menjadi laporan resmi bagi pemerintah kabupaten,” tambahnya.

Sebagai bentuk nyata peran fasilitator, DPMD Kukar turut mendampingi penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara lima desa, yakni Lung Anai, Jembayan Tengah, Loh Sumber, Loa Duri Ilir, dan Loa Kulu Kota, dengan pihak ketiga.

Salah satu di antaranya, Desa Lung Anai, bahkan berhasil menonjol di tingkat provinsi setelah kerja samanya diekspos oleh Dinas PMD Provinsi Kaltim.

Langkah ini menunjukkan bagaimana DPMD Kukar bukan hanya mendorong, tetapi juga memastikan setiap kolaborasi desa berjalan dengan arah yang jelas dan dasar hukum yang kuat.

“Setelah MoU, tahap berikutnya adalah penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih rinci. PKS ini akan memperjelas pembagian tanggung jawab antara desa dan pihak ketiga serta memiliki dasar administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan oleh kedua belah pihak,” tuturnya.

Melalui strategi ini, DPMD Kukar membangun ekosistem kolaboratif di tingkat desa yang tak hanya berorientasi pada hasil, tetapi juga pada transparansi dan akuntabilitas.

Dengan pendampingan berkelanjutan dari dinas, Kukar berpotensi menjadi contoh kabupaten dengan praktik tata kelola desa yang inovatif dan berkelanjutan di Kalimantan Timur.(Adv)

Bagikan Sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *