DPMD Kukar Turun ke Marangkayu, Pastikan Batas Desa Jelas demi Administrasi dan Harmoni Warga

0

Penataan batas desa di Marangkayu (Istimewa)

TENGGARONG – Penataan batas wilayah desa kembali menjadi fokus perhatian Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar). Langkah ini diambil bukan sekadar untuk memperkuat tertib administrasi, tetapi juga mencegah potensi konflik sosial antarwilayah.

Melalui Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, DPMD Kukar turun langsung ke lapangan memfasilitasi penentuan batas antara Desa Perangkat Baru dan Desa Perangkat Selatan di Kecamatan Marangkayu. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (5/8/2025) ini menjadi bagian awal sebelum diterbitkannya Peraturan Bupati tentang Penegasan Batas Desa.

Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menegaskan pentingnya penetapan batas desa sebagai dasar hukum yang menjamin kejelasan wilayah dan menghindari kesalahpahaman administratif.

“Di bidang pemerintahan desa, salah satu tugas kami adalah memfasilitasi penentuan batas desa. Proses ini menjadi bagian dari langkah awal yang nantinya dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).

Dalam proses fasilitasi di Marangkayu, tim DPMD menemukan adanya perbedaan pemahaman batas wilayah antara dua desa. Beberapa area yang secara sosial dihuni oleh warga Desa Perangkat Selatan, ternyata dalam peta administrasi masih tercatat sebagai bagian dari Desa Perangkat Baru.

“Sebenarnya sudah ada peta yang disusun oleh pihak kabupaten, namun masih perlu diluruskan pemahamannya agar tidak ada tumpang tindih,” jelas Poino.

Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Desa Perangkat Selatan, sementara Kepala Desa Perangkat Baru belum dapat hadir karena tengah menjalankan ibadah umrah. “Untuk itu, tindak lanjut akan dilakukan setelah proses klarifikasi di tingkat kecamatan,” lanjut Poino.

Tahapan klarifikasi ini akan menjadi dasar pembahasan di tingkat kabupaten bersama kedua pihak desa. Setelah mencapai kesepakatan, DPMD Kukar akan menurunkan tim untuk melakukan penegasan tapak batas di lapangan, yang hasilnya dituangkan dalam berita acara resmi.

“Berita acara ini menjadi bahan dalam penyusunan Peraturan Bupati tentang penetapan batas desa,” pungkasnya. (Adv)

Bagikan Sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *