DPMD Kukar Kawal Pemekaran Tujuh Desa Baru di Kukar, Babak Baru Pemerataan dan Kemandirian Wilayah

0

Rapat paripurna pemekaran tujuh desa baru di Kukar (Istimewa)

TENGGARONG – Pemerataan pembangunan di Kutai Kartanegara (Kukar) kembali memasuki babak penting. Dalam upaya memperkuat tata kelola wilayah hingga ke akar rumput, tujuh desa baru resmi disetujui untuk menyandang status definitif oleh DPRD Kukar melalui Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang III, Selasa (22/07/2025).

Langkah ini menandai wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam memperkecil kesenjangan antarwilayah pedesaan dan mempercepat pelayanan publik berbasis komunitas lokal.

Ketujuh desa yang lahir dari proses panjang ini mencakup Desa Jembayan Ilir dan Sungai Payang di Kecamatan Loa Kulu, Loa Duri Seberang di Loa Janan, Sumber Rejo di Tenggarong Seberang, Badak Makmur di Muara Badak, Tanjung Berukang di Anggana, serta Kembang Janggut Ulu di Kecamatan Kembang Janggut.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa keputusan ini diambil melalui mekanisme yang ketat dan transparan. “Usulan pemekaran ini sudah dibahas melalui rapat internal, kunjungan lapangan, serta konsultasi dengan DPMD Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Menurut Yani, pemekaran desa bukan semata pemecahan wilayah, tetapi strategi pembangunan berbasis pemerataan dan kedekatan pelayanan publik. “Dengan adanya desa baru, layanan dasar akan lebih dekat, pembangunan lebih merata, dan partisipasi masyarakat meningkat,” jelasnya.

Ia juga menyoroti aspek keadilan fiskal dalam kebijakan tersebut. “Pemekaran ini akan mempermudah distribusi anggaran agar tidak terpusat di satu wilayah saja, tetapi menyentuh seluruh lapisan masyarakat di desa,” tambahnya.

Di sisi lain, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar berperan sentral dalam memastikan seluruh tahapan administratif berjalan sesuai regulasi.

Sementara itu, Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyebutkan bahwa proses kini telah berada pada tahap akhir. “Ini sudah di tahap akhir, tinggal menyiapkan dokumen untuk lampiran rekomendasi ke gubernur,” ujarnya.

Setelah dokumen lengkap, DPMD Kukar akan mengirimkan surat pengantar dari Bupati Kukar kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk mendapatkan persetujuan pembentukan desa. Rekomendasi tersebut kemudian diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memperoleh kode desa definitif.

“Semoga proses ini tidak memakan waktu terlalu lama,” harap Arianto.

Lebih dari sekadar langkah administratif, pemekaran tujuh desa ini merupakan bentuk transformasi tata kelola desa yang lebih partisipatif dan mandiri. DPMD Kukar menegaskan, kehadiran desa baru akan menjadi peluang memperkuat basis ekonomi lokal, pengelolaan aset, dan peningkatan kapasitas aparatur di tingkat tapak.

Dengan dukungan penuh dari Pemkab Kukar dan DPRD, kebijakan ini diharapkan menjadi tonggak baru pemerintahan desa modern, yang berpijak pada asas pemerataan, transparansi, dan kemandirian wilayah – sekaligus memastikan seluruh warga Kukar merasakan manfaat pembangunan hingga ke pelosok terjauh. (Adv)

Bagikan Sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *