DPMD Kukar Gelar Tes Perangkat Desa, Jawab Dinamika Kepegawaian di Akar Pemerintahan

0

Suasana pelaksanaan Tes Perangkat Desa (Istimewa)

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memastikan pemerintahan desa berjalan efektif dan profesional. Salah satu upayanya diwujudkan lewat tes penyaringan perangkat desa yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar belum lama ini.

Tes ini menjadi bagian dari fasilitasi pengangkatan aparatur desa baru, sebagai respon terhadap tingginya dinamika kepegawaian di tingkat desa. Sebanyak tujuh desa dari empat kecamatan mengikuti proses seleksi yang dipusatkan di Kantor DPMD Kukar.

Desa yang ikut dalam penyaringan tersebut antara lain Desa Bukit Layang, Perdana, Kelekat, dan Long Beleh Haloq di Kecamatan Kembang Janggut; Desa Danau Semayang di Kecamatan Kenohan; Desa Lung Anai di Kecamatan Loa Kulu; serta Desa Kota Bangun III di Kecamatan Kota Bangun Darat.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa penyaringan perangkat desa merupakan agenda rutin pemerintah daerah, mengingat tingginya tingkat pergantian aparatur di berbagai desa.

“Perangkat desa ini bisa diberhentikan karena mengundurkan diri, tidak bisa melaksanakan tugas secara tetap, berhalangan tetap, atau karena pelanggaran disiplin,” kata Arianto, Sabtu (12/7/2025).

Menurutnya, meskipun masa jabatan perangkat desa diatur hingga usia 60 tahun, dalam praktiknya banyak yang mengundurkan diri karena alasan pribadi, mendapat pekerjaan lain, atau merasa tidak cocok dengan tanggung jawab yang diemban.

“Kebanyakan pengunduran diri terjadi karena perangkat desa mendapatkan pekerjaan lain atau merasa kurang cocok dengan tugas dan tanggung jawab di pemerintahan desa,” lanjutnya.

Setiap tahun, DPMD Kukar menerima laporan dari berbagai desa yang meminta pendampingan dalam penjaringan perangkat baru. Fasilitasi tersebut diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan tes tertulis untuk menilai kemampuan calon perangkat secara objektif.

“Ini sesuai peraturan. Salah satu tahapannya adalah penjaringan melalui tes tertulis yang dilaksanakan oleh DPMD,” tandasnya.

Tes penyaringan ini juga mengacu pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Regulasi tersebut menegaskan bahwa penjaringan dan penyaringan aparatur desa merupakan salah satu tahapan yang harus difasilitasi oleh pemerintah daerah.

Lebih dari sekadar proses administratif, kegiatan ini menjadi bentuk komitmen Pemkab Kukar dalam menjaga profesionalitas pemerintahan desa. Dengan adanya mekanisme seleksi yang transparan, diharapkan aparatur desa yang terpilih memiliki integritas, kemampuan, dan loyalitas untuk mendukung agenda pembangunan berbasis desa. (Adv)

Bagikan Sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *