DPMD Kukar Petakan Identitas Adat Tabang, Lima Desa Susun Data Etnografi sebagai Fondasi Hukum Adat

0

Suasana sosialisai penyusunan data etnografi desa (Istimewa)

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Penkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat pelestarian budaya dan identitas masyarakat adat melalui pendekatan berbasis data. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar kini melakukan pendampingan penyusunan dokumen data etnografi desa di Kecamatan Tabang, wilayah yang dikenal kaya akan tradisi dan komunitas adat.

Kegiatan berlangsung selama empat hari, 18–21 Juni 2025, dengan melibatkan lima desa: Muara Tuboq, Muara Belinau, Muara Tiq, Muara Kebaq, dan Muara Salung. Program ini mencakup dokumentasi, sosialisasi, serta pendampingan langsung kepada pemerintah desa dan masyarakat setempat.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa penyusunan data etnografi menjadi langkah awal untuk mengenali dan mengakui keberadaan masyarakat hukum adat di wilayah pedalaman Kukar, khususnya di Tabang.

“Data etnografi itu berkaitan dengan gambaran aktivitas masyarakat hukum adat. Saat ini kita mengasumsikan bahwa beberapa komunitas atau kelompok masyarakat hukum adat berada di wilayah Kecamatan Tabang,” ujar Arianto pada (19/6/2025).

Menurutnya, data tersebut akan menjadi dasar penting dalam proses pembentukan masyarakat hukum adat secara resmi sesuai peraturan pemerintah. Melalui dokumen etnografi, setiap desa dapat memetakan struktur sosial, sistem nilai, hingga praktik adat yang masih dijalankan masyarakat.

“Kalau datanya sudah disusun, pemerintah desa bersama kelompok adat bisa memproses pembentukan masyarakat hukum adat. Itu dimungkinkan selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

Selain menjadi upaya pelestarian budaya, kegiatan ini juga mendorong transparansi dan legalitas komunitas adat dalam pembangunan desa. Setiap hasil pemetaan akan diintegrasikan ke dalam sistem administrasi desa agar keberadaan masyarakat adat diakui secara hukum dan mendapat perlindungan.

Arianto menegaskan, DPMD Kukar akan terus mendampingi desa-desa potensial dalam proses ini. Pendampingan dilakukan agar penyusunan data etnografi tidak sekadar seremonial, tetapi benar-benar mencerminkan jati diri masyarakat setempat.

“Kita dampingi desa-desa yang kita anggap punya potensi bisa membentuk masyarakat hukum adat dalam menyusun data etnografinya,” tutupnya.

Langkah DPMD Kukar ini menjadi bagian dari strategi besar Kukar Idaman Terbaik, yang menempatkan pelestarian adat sebagai elemen penting pembangunan berkelanjutan. Dari Tabang, semangat menjaga identitas lokal diharapkan menjadi inspirasi bagi desa-desa lain untuk memperkuat akar budaya di tengah arus modernisasi. (Adv)

Bagikan Sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *