Akhir Mei Jadi Batas Akhir, Kukar Kebut Pembentukan Koperasi Merah Putih di 237 Desa dan Kelurahan

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus mengebut pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan. Tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah pusat yakni akhir Mei 2025, menjadi pendorong utama dalam percepatan program strategis nasional ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menegaskan bahwa seluruh 193 desa dan 44 kelurahan di Kukar ditargetkan tuntas membentuk koperasi paling lambat tanggal 28 Mei.
“Kemarin kami rapat dengan Pak Sekda, sebelumnya juga koordinasi dengan Wakil Menteri Koperasi di Pendopo Gubernur. Arahan pusat sangat jelas, seluruh desa dan kelurahan di Kalimantan Timur wajib membentuk Koperasi Merah Putih,” ujar Arianto, Senin (26/5/2025).
Program Koperasi Merah Putih merupakan inisiatif Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi desa melalui skema koperasi rakyat. Setelah proses pembentukan rampung, bulan Juni akan difokuskan pada tahapan pendampingan dan pengurusan akta notaris.
Puncaknya, sebanyak 80 ribu koperasi dari seluruh Indonesia akan diluncurkan serentak oleh Presiden pada Juli 2025, disusul realisasi kegiatan usaha pada Agustus hingga Oktober.
“Setiap koperasi nantinya bisa mengakses modal pinjaman dari pemerintah pusat, antara Rp3 hingga Rp5 miliar, tergantung kelayakan rencana usaha,” tambah Arianto.
Pemkab Kukar telah membentuk tim percepatan khusus yang diketuai langsung oleh Bupati, dengan Sekda sebagai sekretaris, dan Kepala Dinas Koperasi sebagai pelaksana teknis. Tim ini melibatkan banyak instansi strategis seperti DPMD, Bappeda, BPKAD, Inspektorat, Dinas Pertanian, dan Dinas Perikanan, sesuai dengan sektor usaha koperasi yang akan dikembangkan di masing-masing desa.
“Kami di DPMD fokus pada pendampingan awal, terutama saat musyawarah desa dan pemanfaatan dana desa. Untuk teknis koperasi, itu menjadi tanggung jawab penuh Dinas Koperasi,” tegasnya.
Arianto juga menjelaskan bahwa tidak semua desa bisa berdiri sendiri membentuk koperasi. Syarat minimal jumlah penduduk adalah 500 jiwa. Jika tidak memenuhi, maka desa tersebut wajib bergabung dengan desa tetangga.
“Seperti di Kecamatan Tabang, ada 9 dari 19 desa yang jumlah penduduknya belum mencapai 500 jiwa. Maka mereka harus membentuk koperasi kolektif,” jelasnya. (Adv)