Strata Daya, Terobosan Kukar Tata Ulang Legalitas Lembaga Desa dan Kelurahan

0
Suasan pelaksanaan Strata Daya (Istimewa)

TENGGARONG – Upaya penataan kelembagaan di desa dan kelurahan di Kutai Kartanegara (Kukar) kini memasuki babak baru. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar resmi menggelar rapat evaluasi hasil program Strata Daya (Strategi Penataan Dalam Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan) pada Rabu (28/5/2025) di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong.

Program ini merupakan inisiatif perubahan dari Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, yang bertujuan membereskan persoalan klasik seputar legalitas lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan yang selama ini terabaikan.

“Strata Daya ini adalah bentuk penyelesaian menyeluruh atas masalah legalitas yang lama mandek. Ini bukan sekadar evaluasi, tapi tahap akhir dari seluruh proses penataan kelembagaan desa,” ungkap Elvandar.

Elvandar menjelaskan bahwa penataan kelembagaan ini mengacu pada dasar hukum yang jelas: UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, hingga Perbup Kukar Nomor 38 Tahun 2022. Namun, pelaksanaannya selama ini belum optimal karena lemahnya pengaturan di tingkat desa.

“Masalah terbesar kita justru ada di legalitas tingkat desa. Banyak lembaga seperti RT, Posyandu, atau Karang Taruna berjalan tanpa Peraturan Desa (Perdes) sebagai dasar hukum,” ujarnya.

Sebanyak delapan desa dan kelurahan dipilih sebagai lokasi awal (lokus) pelaksanaan program Strata Daya, yaitu: Kelurahan Timbau, Kelurahan Muara Jawa Tengah, Desa Prangat Selatan, Desa Liang Ulu, Desa Kota Bangun II, Desa Loa Pari, Desa Rapak Lambur, dan Desa Gas Alam Badak I.

Dari delapan lokasi tersebut, Desa Loa Pari dinilai paling siap. Pemerintah desa setempat bahkan telah melakukan pembahasan bersama BPD untuk menyusun Rancangan Perdes tentang kelembagaan.

“Setelah data lembaga dikaji, kami dorong segera diterbitkan Perdes-nya. Kalau ini selesai, desa bisa menjalankan kelembagaan dengan dasar hukum yang kuat,” tambah Elvandar.

Kepala Desa Prangat Selatan, Sarkono, menyebut Strata Daya sebagai inovasi krusial yang selama ini ditunggu. Menurutnya, banyak desa terjebak dalam kondisi de jure lemah karena belum memiliki Perdes yang memayungi anggaran kelembagaan.

“Dulu kami anggarkan untuk RT atau Posyandu tanpa dasar hukum yang sah. Sekarang, dengan adanya Perdes, anggaran menjadi legal. Ini menyelamatkan desa dari potensi kesalahan administratif,” jelas Sarkono.

Ia mengakui selama ini isu kelembagaan kurang tersentuh karena tidak ada fokus khusus. Perhatian lebih sering tertuju ke infrastruktur atau program ekonomi. Namun berkat pendekatan sistematis melalui Strata Daya, Prangat Selatan kini berhasil menyusun seluruh Perdes kelembagaan dengan cepat.

“Saya berharap inovasi ini tidak berhenti di delapan desa. Kukar harus menjadikan Strata Daya sebagai pola wajib agar tata kelola desa lebih kuat dan transparan,” tegasnya.

Program Strata Daya tak hanya menata struktur organisasi desa, tetapi juga menjadi pondasi agar pembangunan ekonomi dan sosial berbasis kelembagaan berjalan lebih kokoh dan tertib hukum.

DPMD Kukar pun memastikan bahwa setelah evaluasi ini, setiap desa dan kelurahan harus melanjutkan dengan pelaksanaan Perdes dan penguatan lembaga secara berkelanjutan.

“Ekonomi desa yang kuat tidak akan lahir tanpa kelembagaan yang sah. Legalitas adalah langkah awal menuju kemandirian desa yang sesungguhnya,” tutup Elvandar. (Adv)

Bagikan Sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *