Kukar Tegaskan Status Administratif Desa yang Terdampak IKN, DPMD Minta Wilayah Tak Berpenghuni Tetap Masuk Kukar

0
Suasana Rakor Koordinasi Penyusunan Kebijakan Penataan Administrasi Wilayah yang terpotong Delineasi IKN (Istimewa)

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan sikapnya dalam proses penataan wilayah administrasi yang terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam rapat koordinasi yang digelar di Blue Sky Hotel Balikpapan pada Rabu (28/5/2025), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa Kukar secara aktif menyampaikan masukan terhadap rencana delineasi wilayah IKN.

Dalam forum yang diselenggarakan oleh Otorita IKN dan dihadiri juga oleh Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), dibahas percepatan pelaksanaan pembangunan serta penyesuaian wilayah administrasi yang masuk dalam kawasan inti maupun pengembangan IKN.

“Sebelum itu, seluruh wilayah yang masuk dalam delineasi baik area inti maupun area pengembangan harus dipastikan dalam kondisi clear and clean,” ujarnya Sabtu (31/5/2025).

Rakor ini juga menegaskan bahwa penataan wilayah administrasi menjadi bagian krusial dalam proses transisi menuju pemindahan pusat pemerintahan pada tahun 2028. Desa dan kelurahan yang berada di kawasan IKN akan ditata ulang mengikuti ketentuan yang diamanatkan dalam UU Nomor 3 dan UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN.

“Melalui pertemuan ini, dipastikan akan dilakukan penataan wilayah administrasi untuk desa, kelurahan, dan kecamatan yang masuk dalam otoritas IKN. Nantinya, desa-desa yang berada di dalam kawasan inti akan berada di bawah kewenangan Otorita IKN, sedangkan desa-desa lainnya tetap dikelola oleh PPU dan Kutai Kartanegara sesuai zonasinya,” jelas Arianto.

Namun demikian, Pemkab Kukar menegaskan bahwa tidak semua desa yang lahannya masuk dalam delineasi IKN harus sepenuhnya berpindah kewenangan. Pemerintah daerah mengusulkan agar wilayah desa yang tidak berpenghuni tetap dipertahankan secara administratif di bawah Kukar.

“Silahkan Otorita IKN mengambil wilayah fisiknya, namun nama dan status administratif desanya tidak diambil alih. Sebagai contoh, Desa Loh Sumber dan Loh Sumber Ilir memiliki sebagian wilayah yang masuk kawasan IKN namun tidak berpenghuni,” terangnya.

Langkah ini menurut Arianto penting untuk menjaga keutuhan identitas dan struktur pemerintahan desa yang masih aktif berfungsi di Kukar. Ia menyebut bahwa konsekuensi dari pengambilalihan wilayah fisik tanpa penduduk tidak seharusnya berujung pada penghapusan status desa.

“Pemerintah Kukar meminta agar nama desa tersebut tetap tercatat sebagai bagian dari Kukar, meskipun sebagian lahannya masuk dalam wilayah IKN,” imbuhnya.

Selain Loh Sumber dan Loh Sumber Ilir, sejumlah desa lain juga mengalami kondisi serupa, seperti Loa Duri Ulu, Batuah, Jonggon Desa, dan Sungai Payang. Meski sebagian lahannya masuk dalam zona IKN, desa induknya tetap aktif melayani masyarakat.

“Wilayah-wilayah yang tidak berpenghuni akan masuk dalam pengelolaan Otorita IKN, sementara desa induknya tetap berada dalam administrasi Kabupaten Kutai Kartanegara,” tandasnya. (Adv)

Bagikan Sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *