Pemkab Kukar Percepat Legalitas dan Operasional Koperasi Merah Putih, Dorong Sinergi dengan BUMDes

0
Suasana Rakor pembentukan KMP (Istimewa)

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus mempercepat implementasi program Koperasi Merah Putih (KMP) di tingkat desa dan kelurahan sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi lokal. Hal ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) pembentukan KMP yang berlangsung Selasa (10/6/2025) di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kukar.

Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, didampingi Sekda Kukar Sunggono, dan Plt Kepala DiskopUKM Kukar Thaufiq Zulfian Noor. Hadir pula kepala OPD terkait, camat, serta unsur pelaksana di lapangan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menyebut saat ini telah terbentuk 237 koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Dari jumlah tersebut, 61 koperasi telah mengantongi legalitas berupa SK dan akta notaris, sementara sisanya sedang dalam tahap percepatan pendaftaran.

“Alhamdulillah, jumlah koperasi sudah mencapai 237. Hari ini kami menyatukan langkah antarOPD, camat, kepala desa/lurah, dan pengurus koperasi untuk mendorong pelaksanaan di lapangan,” ujar Arianto.

Ia menekankan bahwa arahan dari Bupati Kukar sangat tegas: program koperasi ini harus segera dijalankan, dengan percepatan pada aspek legalitas dan operasional. Kukar diharapkan bisa menjadi daerah yang lebih siap dan mendahului target nasional.

“Pak Bupati meminta Satgas yang telah dibentuk segera bergerak. Pengurus koperasi sudah ada, pelatihan akan difasilitasi, dan camat serta desa harus segera memetakan potensi lokal sebagai unit usaha koperasi,” katanya.

Arianto juga menyoroti pentingnya pembagian peran antara koperasi dan BUMDes. Menurutnya, tidak semua bidang usaha perlu dijalankan oleh koperasi, terutama jika sudah dijalankan BUMDes secara efektif.

“Kalau sudah ada usaha yang dijalankan oleh BUMDes dan berjalan baik, koperasi tidak perlu masuk ke sana. Tapi jika ada potensi yang belum tergarap, koperasi bisa mengambil peran. Harus ada sinergi agar tidak tumpang tindih,” tegasnya.

Program Koperasi Merah Putih merupakan instruksi langsung dari pemerintah pusat, dan seluruh desa serta kelurahan wajib menindaklanjutinya. Arianto juga menyampaikan bahwa kepala desa memiliki kewajiban mendukung program ini sebagai bagian dari tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Termasuk dalam anggaran, kepala desa kita dorong untuk memfasilitasi pelatihan bagi pengurus koperasi agar bisa mengelola koperasi dengan profesional,” ujarnya.

Dalam konteks pelaksanaan, kecamatan memiliki peran penting sebagai pengawas dan pembina pemerintahan desa. Oleh karena itu, keterlibatan camat menjadi kunci dalam memastikan koperasi bisa berjalan sesuai regulasi dan tepat sasaran.

Terkait tiga desa di Kecamatan Marangkayu yang sebelumnya disebut belum terdaftar, Arianto memastikan bahwa persoalan tersebut telah dituntaskan. Miskomunikasi dalam proses pendaftaran dengan notaris menjadi penyebab keterlambatan, namun telah diklarifikasi langsung oleh camat setempat.

“Kami pastikan semua desa dan kelurahan telah masuk dalam proses pembentukan koperasi. Sekarang tinggal memantapkan aspek legalitas dan kesiapan operasionalnya, agar manfaat koperasi bisa langsung dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (Adv)

Bagikan Sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *