DPMD Kukar Terus Verifikasi Usulan Pemekaran Desa, Tiga Desa Prioritas

0

Foto : Rapat Koordinasi Rencana Pemekaran Desa Di Kukar (Istimewa)

KATANUSANTARA.COM  TENGGARONG – Proses pemekaran desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berlangsung, dengan fokus pada penyelesaian kendala administrasi. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar saat ini memprioritaskan verifikasi berkas tiga desa: Batuah, Bukit Pariaman, dan Jantur Selatan. Meskipun demikian, belum semua usulan memenuhi syarat untuk rekomendasi resmi.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyatakan bahwa verifikasi dokumen usulan masih berjalan. “Kami sedang dalam proses verifikasi berkas usulan mereka. Jika persyaratan terpenuhi, kami akan mengajukan rekomendasi kepada Bupati,” ujar Arianto, Rabu (7/5/2025).

Verifikasi ini, menurut Arianto, didasarkan pada kajian kelayakan yang telah disusun oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kukar. Namun, ditemukan beberapa kekurangan pada dokumen yang diajukan, khususnya dari Desa Bukit Pariaman.

“Untuk Bukit Pariaman, data mereka belum lengkap, terutama terkait pembagian data dan berita acara musyawarah. Jika belum lengkap, kami belum dapat mengajukan rekomendasinya. Kami terus mendorong mereka untuk segera melengkapi,” jelasnya.

Selain ketiga desa tersebut, DPMD Kukar juga memantau minat pemekaran dari beberapa desa lain, termasuk Desa Lamin Telihan di Kecamatan Kenohan. “Desa Lamin Telihan baru menyatakan minat, namun dokumen mereka belum masuk secara menyeluruh,” tambah Arianto.

Arianto mengungkapkan bahwa usulan pemekaran desa di Kukar telah ada sejak tahun 2017. Namun, prosesnya berjalan lambat karena sebagian besar desa pengusul belum dapat memenuhi kelengkapan administrasi sesuai peraturan yang berlaku. “Sudah ada usulan sejak 2017, namun prosesnya bertahap. Jika berkas belum lengkap, kami tidak bisa melanjutkan. Semuanya bergantung pada kecepatan pihak desa dalam melengkapi persyaratan,” ucapnya.

Arianto menegaskan bahwa pemekaran desa bukanlah proses instan. Selain melalui tahapan kajian, sosialisasi, dan persetujuan berbagai level pemerintahan, desa juga wajib melengkapi seluruh dokumen administratif secara benar dan sah. “Banyak yang mengira ini proses mudah, padahal tidak. Syaratnya banyak dan cukup ketat. Jika panitia pengusul lambat, prosesnya juga pasti lambat,” tutup Arianto. (Adv)

Bagikan Sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *