DPMD Kukar Tingkatkan Koordinasi Pemekaran Desa

Foto : Rapat Kordinasi Ruang Rapat Komisi I DPRD Kukar Bahas Pemekaran 7 Desa Di Kukar. (Istimewa)
KATANUSANTARA.COMTenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama DPRD Kukar menggelar rapat koordinasi pada Senin (28/4/2025). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kukar tersebut membahas rencana pemekaran sejumlah desa di Kabupaten Kutai Kartanegara.
DPMD Kukar mencatat adanya beberapa desa yang telah menyampaikan usulan pemekaran secara resmi. Usulan ini menyusul tujuh desa yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Desa Persiapan. Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyatakan pihaknya tengah memproses seluruh usulan pemekaran desa yang masuk.
Arianto menjelaskan bahwa persiapan pemekaran desa tidak hanya berfokus pada pemisahan wilayah, melainkan juga meliputi kesiapan administratif, teknis, dan sosial dari desa yang bersangkutan. “Pemekaran desa bukan sekadar menambah jumlah wilayah administrasi, tapi harus menjawab kebutuhan pelayanan publik yang lebih dekat dan efektif,” ujar Arianto.
Sebagai contoh, Desa Bukit Pariaman di Kecamatan Tenggarong Sebrang saat ini sedang dalam proses melengkapi penetapan titik koordinat batas wilayah, yang merupakan syarat utama dalam tahapan menuju status Desa Persiapan. Arianto menegaskan, “Jika tahap penetapan batas sudah rampung, baru bisa kita usulkan menjadi Desa Persiapan. Tapi prosesnya panjang karena harus diverifikasi dokumen, kemudian disetujui Bupati, hingga nanti ada rekomendasi dari Gubernur dan Kemendagri.”
Desa-desa lain, seperti Batuah, Bakungan, dan Lamin Telihan, juga tercatat sedang mempersiapkan berkas-berkas pendukung. Dokumen tersebut meliputi peta wilayah, usulan nama desa baru, serta kesepakatan bersama antara desa induk dan calon desa baru. Arianto menekankan pentingnya harmonisasi dalam proses ini untuk menghindari konflik administratif maupun sosial di kemudian hari.
Apabila seluruh syarat telah terpenuhi, DPMD akan mengajukan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Bupati sebagai dasar hukum pembentukan desa baru. Arianto menyebut pemekaran desa sebagai upaya strategis untuk memperluas akses pelayanan, mempercepat pembangunan, dan memperkuat otonomi lokal. Ia optimistis Kukar dapat menambah desa baru yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga kuat secara struktur dan fungsi, jika semua prosedur berjalan sesuai dan kesiapan desa benar-benar matang. (Adv)