THL Tak Lolos PPPK di Kukar Berpeluang Alih Status Jadi Tenaga Outsourcing

TENGGARONG – Nasib Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai menemui titik terang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar membuka peluang bagi mereka untuk dialihkan menjadi tenaga outsourcing sesuai dengan regulasi terbaru.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur Sipil Negara (ASN) BKPSDM Kukar, Ronny Fatinasahrani, menjelaskan bahwa wacana ini mengacu pada Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, keputusan akhir masih menunggu persetujuan dari Bupati Kukar.
“Hanya THL yang terdaftar dalam database dan telah mengikuti seleksi kompetensi PPPK yang berpeluang dialihkan menjadi tenaga outsourcing. Jika mereka tidak ingin beralih status, maka terpaksa harus dirumahkan,” ujar Ronny, Selasa (4/3/2025).
Saat ini, posisi yang tersedia untuk tenaga outsourcing di Kukar hanya mencakup bidang keamanan, sopir, dan kebersihan. Belum ada skema yang jelas untuk tenaga administrasi, yang menjadi salah satu sektor dengan jumlah THL terbanyak. Hal ini masih menjadi tantangan bagi Pemkab Kukar dalam menyusun kebijakan lanjutan.
Pemkab Kukar sendiri mendapatkan formasi PPPK sebanyak 5.776 pegawai, namun jumlah peserta seleksi tahap pertama hanya mencapai 4.420 orang. Kekosongan formasi ini membuka peluang bagi peserta yang tidak lolos untuk mengisi posisi kosong melalui skema optimalisasi.
“Mereka yang tidak lolos masih bisa ditempatkan di formasi yang belum terisi, namun kemungkinan besar mereka akan ditempatkan di luar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat mereka bekerja sebelumnya,” tambah Ronny.
BKPSDM Kukar menegaskan bahwa penempatan tenaga outsourcing dan pengisian formasi kosong masih akan bergantung pada keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pemerintah daerah.
“Saat ini kami masih menunggu arahan lebih lanjut, baik dari Bupati Kukar maupun kebijakan dari pemerintah pusat. Yang jelas, kami berupaya agar tenaga kerja yang telah mengabdi tetap memiliki peluang untuk bekerja,” pungkasnya.(Adv)