Distransnaker Kukar Siapkan Rp10 Miliar untuk Jaminan BPJS Ketenagakerjaan 48 Ribu Pekerja Rentan

Kepala Disnakertrans Kukar Dendi Irwan Fahreza. (Kata Nusantara)
KATANUSANTARA.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan anggaran sekitar Rp10 miliar untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 48 ribu pekerja rentan sepanjang tahun ini.
Program tersebut menyasar masyarakat berpenghasilan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Dendi Irwan Fahreza menjelaskan bahwa program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan tersebut dilaksanakan melalui pembayaran iuran secara bertahap.
“Itu berdasarkan hasil pemadanan data penerima,” kata dia, Minggu (1/11/2026).
Dari target 48 ribu pekerja, pembayaran pada triwulan pertama telah direalisasikan untuk sekitar 31 ribu orang.
Sementara pada triwulan kedua, pembayaran mencakup sekitar 21 ribu orang.
Dendi menerangkan, penentuan penerima manfaat tidak dilakukan secara sembarangan.
Pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSN), khususnya masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1 sampai dengan 4.
Data potensi pekerja rentan yang dimiliki pemerintah kemudian dipadankan dengan data di Dinas Sosial.
Hasil pemadanan tersebut menjadi dasar untuk menetapkan masyarakat yang berhak mendapatkan pembiayaan jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menerangkan, mekanisme ini diperlukan agar bantuan perlindungan ketenagakerjaan benar-benar menyasar kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria.
“Jadi anggaran yang disiapkan dapat dimanfaatkan sesuai sasaran program,” sebutnya.
Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, Pemkab Kukar mengalokasikan anggaran sekitar Rp10 miliar pada tahun ini.
Dana tersebut diperuntukkan bagi target perlindungan 48 ribu pekerja rentan berdasarkan hasil pemadanan data DTSN.
Dendi menyebutkan, program ini merupakan bentuk perlindungan pemerintah daerah terhadap masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan secara mandiri.
Ia memastikan program tersebut akan tetap berlanjut setiap tahun. Namun, terdapat perubahan pelaksana program pada tahun depan menyusul penyesuaian nomenklatur penganggaran berdasarkan regulasi Permendagri 90 dan Kepmendagri.
Dengan perubahan tersebut, pelaksanaan program jaminan bagi pekerja rentan yang selama ini ditangani Distransnaker Kukar akan dialihkan ke Dinas Sosial.
“Jadi, ini tahun terakhir Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja melaksanakan jaminan bagi tenaga kerja rentan. Tahun depan program ini ada di Dinas Sosial dan anggarannya pun sudah berpindah, sebesar Rp10 miliar ke Dinas Sosial,” pungkasnya. (adv)






