Gaji PPPK bakal Ditanggung Pusat, Kepala Disdikbud Kukar: Alhamdulillah Bisa Tingkatkan Alokasi Sarana dan Prasarana

0
25 sep 26 (kanus) - news 1

Kepala Disdikbud Kukar Heriansyah. (Kata Nusantara)

KATANUSANTARA.COM – Rencana pemerintah pusat mengakomodasi gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mendapat sambutan positif dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Kepala Disdikbud Kukar Heriansyah mengatakan, apabila kebijakan tersebut benar-benar direalisasikan, pemerintah daerah akan memiliki ruang anggaran yang lebih besar untuk meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan serta memperbaiki tata kelola sekolah.

“Kita menyambut baik ketika memang ini diakomodir oleh pemerintah pusat melalui dana APBN. Ya, alhamdulillah itu suatu anugerah buat kita,” ucap dia, Jumat (25/9/2026).

Terkait rencana pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, Heriansyah menjelaskan bahwa kondisi tenaga pendidik di Kukar berbeda.

Saat ini guru yang berstatus PPPK di lingkungan Kukar pada umumnya sudah berstatus penuh waktu.

Dengan demikian, tidak terdapat guru PPPK paruh waktu yang menjadi bagian dari tenaga pendidik di daerah tersebut.

“Kalau guru itu kalau di Kukar itu kalau bicara guru saat ini tidak ada guru paruh waktu. Guru itu semuanya yang diangkat PPPK itu hampir semuanya itu penuh waktu,” jelas Heriansyah.

Ia menambahkan, PPPK paruh waktu justru terdapat pada sejumlah tenaga di luar profesi guru.

“Jadi tidak yang paruh waktu itu PPPK di luar daripada guru,” tambahnya.

Besarnya kebutuhan anggaran untuk sektor pendidikan juga terlihat dari belanja gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dikelola Disdikbud Kukar.

Heriansyah menyebut anggaran untuk kebutuhan tersebut hampir mencapai Rp1,1 triliun.

Belanja tersebut masuk dalam kategori belanja yang bersifat mengikat sehingga harus menjadi salah satu perhatian utama dalam penyusunan anggaran.

“Kalau di Dinas Pendidikan itu sendiri, untuk belanja gaji hampir Rp1,1 triliun. Gaji dan TPP ya, itu belanja yang bersifat mengikat,” ungkapnya.

Dengan besarnya kebutuhan tersebut, apabila pembiayaan gaji PPPK dapat dialihkan kepada pemerintah pusat melalui APBN, pemerintah daerah berpotensi memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan pendidikan lainnya.

Heriansyah mengatakan, salah satu kebutuhan yang dapat diperkuat apabila beban penggajian PPPK tidak lagi ditanggung APBD adalah sarana dan prasarana pendidikan.

Menurutnya, anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan gaji dapat diarahkan pada peningkatan fasilitas sekolah serta pembenahan tata kelola pendidikan.

Kebijakan tersebut, apabila terealisasi sesuai rencana, dinilai dapat memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk lebih leluasa memenuhi kebutuhan pembangunan sektor pendidikan.

“Alhamdulillah itu suatu anugerah buat kita, sehingga alokasi untuk gaji PPPK itu bisa kita alihkan ke sarana prasarana serta peningkatan tata kelola di sekolah itu sendiri,” pungkas Heriansyah.

Bagikan Sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *