Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/katanusa/domains/katanusantara.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the covernews domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/katanusa/domains/katanusantara.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Satpol PP Kutim Terapkan Sistem Outsourcing, Pastikan Transparansi dan Perlindungan Tenaga Kerja - katanusantara.com

Satpol PP Kutim Terapkan Sistem Outsourcing, Pastikan Transparansi dan Perlindungan Tenaga Kerja

0

KATANUSANTARA.COM, KUTAI TIMUR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur (Kutim) kini menerapkan sistem outsourcing dalam perekrutan tenaga pendukung patroli lapangan. Langkah ini diambil agar kinerja lembaga semakin efisien, profesional, dan sesuai ketentuan pengelolaan tenaga kerja modern.

Kepala Satpol PP Kutim, Fata Hidayat, menjelaskan bahwa rekrutmen dilakukan melalui CV Bajamurni Mandiri, perusahaan penyedia jasa keamanan yang telah memiliki lisensi resmi sesuai standar LPSE.

“Perusahaan pihak ketiga ini kami pilih karena sudah berpengalaman dan memiliki legalitas lengkap. Mereka bertanggung jawab atas proses perekrutan, pembayaran, dan jaminan sosial tenaga kerja,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh biaya tenaga outsourcing, termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan, telah ditanggung oleh pihak ketiga dengan pengawasan dari Satpol PP.

“Pendanaannya bersumber dari APBD Kutim dan dialokasikan melalui Satpol PP. Kami pastikan sistem ini transparan, profesional, dan sesuai aturan,” tegasnya.

Fata menjelaskan, dengan skema ini, Satpol PP dapat fokus pada pengawasan dan penegakan perda, sementara urusan administrasi ketenagakerjaan dikelola oleh pihak yang berkompeten.

Selain efisiensi, sistem outsourcing juga menjamin kesejahteraan tenaga pendukung karena gaji mereka sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutim, yakni sekitar Rp3,5 juta per bulan.

Langkah ini juga memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebutuhan personel di lapangan tanpa menambah beban anggaran jangka panjang.(ADV)

Bagikan Sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *