Satpol PP Kutim Siagakan Tim Reaksi Cepat 24 Jam, Tangani Gangguan Ketertiban Secara Real-Time

KATANUSANTARA.COM, KUTAI TIMUR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur (Kutim) kini memiliki Tim Reaksi Cepat (TRC) yang bertugas selama 24 jam penuh untuk menindak setiap laporan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum. Tim ini dibentuk guna mempercepat respon terhadap aduan lapangan yang sering kali memerlukan tindakan segera.
Kepala Satpol PP Kutim, Fata Hidayat, mengatakan, TRC terdiri dari anggota berpengalaman yang telah melalui pelatihan khusus dalam menghadapi situasi lapangan dengan cepat dan efektif.
“TRC kami disiagakan 24 jam penuh. Begitu ada laporan masuk, baik dari masyarakat maupun instansi, tim langsung bergerak ke lokasi,” jelasnya.
Menurut Fata, keberadaan TRC menjadi penting karena pola gangguan ketertiban kini semakin beragam, mulai dari pedagang liar, parkir sembarangan, hingga penertiban kegiatan yang melanggar izin.
“Dengan TRC, kami bisa bergerak lebih cepat tanpa menunggu koordinasi panjang. Respons cepat adalah kunci kepercayaan masyarakat,” tambahnya.
Setiap laporan masyarakat kini juga difasilitasi melalui nomor hotline dan kanal media sosial resmi Satpol PP Kutim. Laporan yang masuk langsung diteruskan ke tim terdekat sesuai lokasi kejadian.
Selain bertugas menindak, TRC juga menjalankan fungsi pembinaan di lapangan agar penyelesaian masalah tetap mengedepankan pendekatan edukatif.
Fata berharap kehadiran TRC dapat meningkatkan kecepatan pelayanan publik dan menjadi jembatan antara pemerintah daerah dan masyarakat.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa Satpol PP selalu siap hadir kapan pun dibutuhkan,” tegas Fata.
Dengan sistem ini, Satpol PP Kutim berkomitmen menghadirkan penegakan ketertiban yang cepat, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.(ADV)






