Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/katanusa/domains/katanusantara.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the covernews domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/katanusa/domains/katanusantara.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Penurunan APBD Tak Ganggu Program Dana RT, Kutim Tegaskan Komitmen Layanan Warga - katanusantara.com

Penurunan APBD Tak Ganggu Program Dana RT, Kutim Tegaskan Komitmen Layanan Warga

0

KATANUSANTARA.COM, KUTAI TIMUR – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, menegaskan bahwa meski Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim mengalami penurunan, layanan publik berbasis RT tetap berjalan optimal. Dana RT sebesar Rp250 juta dipastikan tidak terdampak pemangkasan.

“Penurunan APBD tidak boleh memengaruhi pelayanan warga, dana RT tetap kita jalankan penuh,” tegasnya, Sealsa (25/11/2025).

Ia juga memastikan bahwa program pendukung seperti pengadaan motor operasional bagi ketua RT tetap berjalan.

Program Dana RT merupakan bagian dari strategi Pemkab Kutim memperkuat layanan publik dari tingkat masyarakat paling bawah.

Dengan skema Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD), pemerintah menyiapkan anggaran lebih dari Rp400 miliar agar seluruh RT menerima alokasinya secara penuh.

Ardiansyah menjelaskan bahwa Dana RT memberi ruang bagi masyarakat untuk menentukan kebutuhan prioritas secara langsung melalui musyawarah di tingkat lingkungan.

Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2025 menjadi dasar pelaksanaan program tersebut.

Dana RT dapat digunakan untuk membiayai pembangunan fisik seperti perbaikan jalan permukiman, drainase lingkungan, lampu penerangan jalan umum, hingga penyediaan sarana air bersih bagi wilayah yang belum terlayani fasilitas dasar.

Di luar sektor fisik, anggaran ini juga diarahkan untuk penanganan kemiskinan dan stunting.

“RT memiliki kewenangan untuk menetapkan kelompok sasaran berdasarkan data riil di lapangan, sehingga setiap intervensi dapat dilakukan dengan lebih tepat dan responsif sesuai kebutuhan warga,” ujarnya.

Pemkab Kutim juga memastikan mekanisme pelaporan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tetap diberlakukan untuk menjaga tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Dengan komitmen tersebut, Pemkab Kutim berharap pelayanan publik hingga tingkat RT tetap maksimal meskipun fiskal daerah mengalami penurunan.(ADV)

Bagikan Sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *