Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/katanusa/domains/katanusantara.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the covernews domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/katanusa/domains/katanusantara.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Satpol PP Perketat Pengawasan PKL di Pasar Induk dan Sangatta Selatan, Imbau Pedagang Masuk ke Dalam Pasar - katanusantara.com

Satpol PP Perketat Pengawasan PKL di Pasar Induk dan Sangatta Selatan, Imbau Pedagang Masuk ke Dalam Pasar

0

KATANUSANTARA.COM, KUTAI TIMUR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memperketat penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Induk Sangatta maupun Pasar Sangatta Selatan. Penertiban dilakukan setiap hari melalui penempatan personel dari pagi hingga siang untuk memastikan tidak ada aktivitas jual beli di area yang telah ditetapkan sebagai zona terlarang.

Kepala Satpol PP Kutim, Fatah Hidayat, menjelaskan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban pasar dan memastikan aktivitas perdagangan berjalan sesuai aturan.

Ia menyebutkan bahwa penataan PKL sudah menjadi agenda rutin demi menghindari kemacetan, penumpukan sampah, hingga gangguan terhadap pedagang resmi yang berada di dalam pasar.

“Anggota kami setiap hari stand by di lokasi pasar untuk mencegah PKL berjualan di area yang dilarang. Ini upaya menjaga ketertiban tanpa harus menimbulkan gesekan,” ujarnya menjelaskan.

Selain melakukan pengawasan, Satpol PP terus mengimbau PKL untuk masuk dan berdagang di dalam area pasar. Namun upaya tersebut kerap terkendala karena sebagian pedagang mengeluhkan pendapatan yang tidak mencukupi jika harus menyewa lapak resmi.

Menurut Fatah, situasi itu menjadi salah satu alasan Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif. Pihaknya tidak dapat memaksa PKL pindah sebelum ada penyiapan lapak alternatif oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

“Kami tidak bisa memaksa pemindahan kalau tempat di dalam belum disiapkan. Itu bisa merugikan pedagang. Makanya kami berharap ada solusi dari Disperindag, termasuk lapak sementara atau keringanan retribusi,” tegasnya.

Satpol PP berharap koordinasi lintas dinas dapat mempercepat penataan PKL agar seluruh pedagang memiliki tempat yang layak. Keringanan retribusi sampah maupun fasilitas sementara dinilai menjadi bagian penting untuk membantu pedagang kecil tetap bertahan.

Satpol PP juga menekankan bahwa penertiban PKL bukan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan untuk menciptakan pasar yang lebih tertib dan nyaman bagi pembeli maupun pedagang.

Dengan penataan yang terarah, kawasan pasar diharapkan dapat dikelola lebih optimal dalam jangka panjang.

Jika diperlukan, Satpol PP dan Disperindag disebut siap menggelar pertemuan lanjutan bersama perwakilan pedagang guna mencari solusi yang tidak merugikan pihak mana pun.(ADV)

Bagikan Sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *