Pemilihan RT di Kukar Didorong Lebih Demokratis, DPMD Tegaskan Aturan Main

0

Pemilihan Ketua RT di Kukar (Istimewa)

TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat tata kelola pemerintahan paling dasar di tingkat masyarakat melalui pembinaan pemilihan pengurus Rukun Tetangga (RT). Bagi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, pemilihan RT bukan sekadar pergantian kepengurusan, tetapi juga cerminan kualitas demokrasi lokal di setiap kampung.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menegaskan bahwa seluruh proses pemilihan RT telah memiliki landasan hukum kuat dalam Peraturan Bupati Kukar Nomor 38 Tahun 2022.

“Dalam Perbup 38 Tahun 2022, kewenangan pembinaan sudah sangat jelas. Kepala desa atau lurah membina langsung pembentukan pengurus RT, camat mengawasi, sementara pembinaan umum berada di bawah Bupati melalui DPMD,” jelasnya, Senin (3/11/2025).

Meski regulasi sudah jelas, Elvandar mengakui bahwa dinamika di lapangan kadang memunculkan protes atau keberatan warga terhadap proses pemilihan RT. Namun semua itu sesungguhnya dapat diatasi jika masyarakat memahami bahwa regulasi memberikan ruang luas bagi mereka untuk menentukan mekanisme pemilihan.

“Masyarakat diberi kebebasan menyusun tata tertib pemilihan RT melalui musyawarah. Asasnya tetap musyawarah mufakat, tetapi bila warga ingin menggunakan pemilihan langsung seperti pemilu, itu juga diperbolehkan,” katanya.

Kebebasan memilih mekanisme ini diharapkan mampu mendorong partisipasi masyarakat, sekaligus memperkuat rasa memiliki terhadap hasil pemilihan.

Setelah kepala desa atau lurah menetapkan panitia, seluruh proses penyusunan tata tertib sepenuhnya berada di tangan panitia dan warga “Silakan disepakati bersama, apakah musyawarah atau pemilihan langsung. DPMD memberi ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengatur prosesnya secara mandiri dan demokratis,” tegasnya.

Pemilihan RT pada akhirnya menjadi ruang belajar demokrasi yang konkret: warga menentukan aturan, memilih figur, dan mengawasi jalannya proses tanpa campur tangan berlebihan dari pemerintah kabupaten.

Terkait masa jabatan pengurus RT, Elvandar menyebut bahwa ketentuannya maksimal dua tahun, baik berturut-turut maupun tidak. Meski demikian, detailnya tetap dapat diatur dalam tata tertib pemilihan, selama tidak bertentangan dengan regulasi lebih tinggi.

Ia juga mengingatkan bahwa ketentuan periodisasi mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

“Karena itu penting sekali memahami regulasi, agar tidak terjadi salah tafsir atau konflik saat penetapan pengurus RT,” ujarnya.

Elvandar berharap masyarakat semakin paham bahwa pemilihan RT bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari tata kelola masyarakat yang akan memengaruhi pelayanan, keamanan lingkungan, hingga koordinasi pembangunan desa atau kelurahan.

“Kami berharap masyarakat memahami regulasi dalam Permendagri 18/2018 dan Perbup 38/2022. Dengan begitu pemilihan RT bisa berjalan lancar, transparan, dan mencerminkan demokrasi yang sehat di lingkungan kita,” pungkasnya. (Adv)

Bagikan Sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *