DPMD Kukar Dampingi Penyusunan Dokumen Raperdes RTR Desa di Wilayah Hulu

Suasana Pelaksanaan Ketiga Penyerahan Hasil Penyususnan Raperdes RTR Desa (Istimewa)
TENGGARONG — Upaya memperkuat tata kelola wilayah di tingkat desa terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Melalui pendampingan intensif, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang Rencana Tata Ruang (RTR) desa pada empat desa di wilayah hulu Kukar.
Empat desa mulai dari Long Boleh Modang, Long Beleh Haloq, Bukit Layang, dan Ritan Baru selama ini membutuhkan payung hukum tata ruang untuk melindungi kawasan pemukiman, lahan pertanian, hutan desa, hingga ruang kelola masyarakat adat. Pendampingan ini menjadi bagian penting dari Program Nawasena/Plan B, yaitu kerja sama antara pemerintah daerah dan lembaga donor untuk memperkuat perencanaan desa.
Sekretaris DPMD Kukar, Muhammad Yusran Darma, menyebut kegiatan ini bukan sekadar formalitas penyusunan dokumen. Tetapi menjadi forum strategis agar desa mampu menyusun tata ruang secara ilmiah, terukur, dan sinkron dengan pembangunan jangka panjang.
“Kami diminta memberikan masukan terhadap Raperdes yang telah disusun oleh tim dari empat desa tersebut. Kegiatan ini menjadi forum diskusi agar dokumen perencanaan yang disusun dapat sejalan dengan kebijakan daerah maupun nasional,” jelas Yusran, Jumat (31/10/2025).
Yusran menegaskan bahwa Raperdes RTR Desa tidak dapat langsung disahkan begitu saja. Dokumen tersebut harus melewati proses evaluasi ketat oleh Pemkab Kukar untuk memastikan tidak ada tumpang tindih ruang dengan aturan yang lebih tinggi.
“Raperdes tidak bisa langsung disahkan. Harus dievaluasi dulu agar tata ruang desa sesuai dengan aturan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Sinkronisasi tersebut meliputi kesesuaian dengan RTRW Kabupaten Kukar, RDTR Kecamatan, RTRW Provinsi Kaltim, hingga RTRW Nasional. Hal ini penting terutama untuk desa-desa yang memiliki kawasan hutan, wilayah adat, atau potensi investasi ke depan.
Menurut Yusran, hadirnya dokumen RTR Desa akan membantu desa menghindari konflik perebutan ruang, tumpang tindih izin, hingga perubahan tata guna lahan yang tidak terkendali. RTR Desa juga menjadi landasan penting untuk menyusun RPJMDes, RKPDes, dan arah pembangunan fisik desa dalam jangka panjang.
“Dengan adanya tata ruang desa yang sah, perencanaan pembangunan bisa lebih jelas, tidak asal bangun, dan tidak menyalahi aturan,” ujarnya.
Kegiatan pembahasan Raperdes turut dihadiri kepala desa, ketua BPD, tim penyusun Raperdes, serta sejumlah instansi teknis di lingkungan Pemkab Kukar. Kehadiran lintas sektor ini diperlukan untuk memperkuat kualitas dokumen dan memastikan rencana tata ruang yang disusun benar-benar aplikatif.
Yusran berharap desa segera menindaklanjuti hasil evaluasi dan menyempurnakan Raperdes RTR Desa sehingga bisa disahkan sesuai ketentuan.
“Kami berharap, setelah pendampingan ini, desa-desa dapat menyempurnakan dokumen Raperdes mereka agar bisa segera ditetapkan secara sah,” tutupnya. (Adv)





