Penjaringan Perangkat Desa Terus Berjalan, DPMD Kukar Dorong Regenerasi Aparatur Desa yang Profesional

Kegiatan Fasilitasi Penjaringan Perangkat Desa di Ruang Rapat DPMD Kukar (Istimewa)
TENGGARONG — Pemerintahan desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus bergerak dinamis. Seiring perubahan kebutuhan dan struktur internal, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kukar memastikan proses penjaringan perangkat desa tetap berlangsung secara berkelanjutan sebagai bagian dari regenerasi aparatur dan peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, mengatakan bahwa rekrutmen perangkat desa bersifat fleksibel dan dapat dilakukan kapan saja, sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Masih ada penjaringan perangkat desa karena sifatnya fleksibel. Ada yang mundur, meninggal dunia, atau desa menambah struktur perangkatnya. Jadi kami tidak bisa memastikan jumlah pastinya, tetapi proses ini tetap berjalan,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).
Sepanjang 2025, DPMD Kukar telah memfasilitasi lebih dari 10 desa dalam pelaksanaan penjaringan perangkat desa. Setiap proses dilakukan dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan untuk menjaga transparansi serta kualitas aparatur desa yang dihasilkan.
Menurut Poino, mutasi alami—seperti pengunduran diri, meninggal dunia, hingga pemberhentian karena pelanggaran disiplin—menjadi penyebab umum terjadinya kekosongan jabatan perangkat desa. Selain itu, beberapa desa juga melakukan penyesuaian struktur organisasi sesuai kebutuhan pelayanan masyarakat.
Kondisi ini memaksa desa untuk segera melakukan penjaringan demi menjaga keberlanjutan pelayanan administratif dan pembangunan.
Poino menegaskan bahwa syarat untuk menjadi perangkat desa telah diatur secara jelas untuk memastikan aparatur yang terpilih adalah individu yang kompeten dan berintegritas.
Beberapa syarat utama antara lain:
• pendidikan minimal SLTA atau sederajat
• usia 20–42 tahun pada saat pendaftaran
• sehat jasmani dan rohani
• tidak pernah terlibat kasus hukum
“Semua persyaratan ini wajib dipenuhi, agar desa mendapatkan aparatur yang profesional dan mampu bekerja sesuai regulasi,” jelasnya.
Dengan total 193 desa di Kukar, proses penjaringan dapat terjadi di wilayah mana pun, kapan pun. Poino mengatakan bahwa dinamika ini justru penting untuk memastikan keberlanjutan organisasi pemerintahan desa.
“Kami berharap, proses penjaringan perangkat desa ini dapat menghasilkan aparatur desa yang profesional dan berdedikasi tinggi dalam melayani masyarakat,” tutupnya. (Adv)





