Pemilihan RT Timbau 2025 Jadi Momentum Regenerasi Kepemimpinan dan Penguatan Demokrasi Warga

0

Pemilihan RT di Kelurahan Timbau (Istimewa)

TENGGARONG — Pemerintah Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, kini memasuki tahapan penting dalam pembangunan sosial di tingkat akar rumput. Pemilihan pengurus Rukun Tetangga (RT) periode 2025–2028 yang tengah berlangsung bukan hanya agenda rutin, melainkan momentum regenerasi kepemimpinan dan penguatan demokrasi warga.

Proses pemilihan yang digelar pada 25–26 Oktober 2025 ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi intensif bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar), untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2022.

Lurah Timbau, Marten Hedy Yudha Murhans, menjelaskan bahwa 13 dari total 27 RT di Kelurahan Timbau masuk dalam jadwal pemilihan tahun ini. Menariknya, sebagian RT memilih jalur musyawarah mufakat, sementara lainnya menggunakan mekanisme pemungutan suara terbuka karena adanya lebih dari satu calon.

Menurut Marten, aturan batas maksimal dua periode menjadi momentum penting untuk membuka ruang bagi calon pemimpin baru di lingkungan RT.

“Ketentuan ini tegas diatur dalam regulasi. Bagi pengurus yang sudah dua periode menjabat, baik berturut-turut maupun tidak, tidak diperkenankan lagi mencalonkan diri. Ini sudah kami sampaikan melalui sosialisasi bersama DPMD,” ujarnya.

Dengan kebijakan tersebut, masyarakat diberikan kesempatan lebih luas untuk menghadirkan tokoh baru yang dapat membawa warna dan inovasi dalam pelayanan tingkat RT.

Pemilihan dilakukan dengan sistem yang menyesuaikan kondisi masing-masing lingkungan. Ada RT yang memilih pagi, ada pula yang dilaksanakan malam hari untuk menyesuaikan aktivitas warga yang bekerja.

“Pemilihan dilakukan fleksibel, yang penting warga bisa hadir dan terlibat. Demokrasi itu hadir dari partisipasi,” kata Marten.

Ia juga menegaskan bahwa motivasi menjadi pengurus RT harus berangkat dari komitmen sosial, bukan karena keberadaan dana kelurahan.

“Menjadi pengurus RT itu panggilan jiwa. Dana kelurahan itu untuk kepentingan masyarakat, bukan pribadi,” tegasnya.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengingatkan bahwa aparatur kelurahan wajib memahami Perbup Nomor 38 Tahun 2022 secara menyeluruh, agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan teknis pemilihan.

“Jangan sampai aparatur turun ke lapangan tanpa memahami aturan. Pedoman harus dibaca dan dipahami secara detail agar tidak ada keputusan di luar ketentuan,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa DPMD Kukar memantau seluruh proses pemilihan RT di kecamatan dan kelurahan, untuk menjamin pelaksanaan yang transparan, demokratis, dan sesuai regulasi.

Arianto menegaskan, pemilihan RT memiliki dampak langsung pada kualitas tata kelola pemerintahan di tingkat paling bawah. Pemimpin RT yang terpilih nantinya akan menjadi ujung tombak pelayanan dan penghubung antara pemerintah dan warga.

“Pemilihan RT bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari penguatan tata kelola pemerintah di akar rumput. Karena itu, semua pihak harus menjalankannya dengan baik,” pungkasnya. (Adv)

Bagikan Sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *