DPMD Kukar Pastikan Penertiban Kawasan Hutan Tidak Abaikan Hak Masyarakat Desa

0

DPMD Kukar Saat Menghadiri Rakor Bersama Satgas PKH (Istimewa)

TENGGARONG — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa proses penertiban kawasan hutan oleh pemerintah pusat harus berlangsung tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat desa yang telah lama menggantungkan hidup pada ruang kelola hutan.

Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang berlangsung di ruang eksekutif Kantor Bupati Kukar, Senin (20/10/2025). Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekda Kukar Sunggono, Ketua Satgas PKH Febrie Adriansyah, serta sejumlah kepala OPD terkait.

Penggerak Swadaya Masyarakat Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Ahmad Irji’i, menekankan bahwa penertiban kawasan hutan tidak boleh merugikan masyarakat desa, terutama mereka yang telah lama memanfaatkan lahan untuk pertanian dan perkebunan rakyat.

“Satgas PKH memang bertugas menertibkan pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin, tetapi proses pendataan dan verifikasi harus memastikan fungsi lahan yang dibuka masyarakat tetap dilihat secara objektif dan proporsional,” tegasnya.

Ia menambahkan, proses pendataan oleh Satgas yang melibatkan 12 kementerian dan lembaga, termasuk Kejaksaan Agung, akan menjadi kunci dalam menentukan status lahan masyarakat yang selama ini belum memperoleh kepastian hukum.

Ketua Satgas PKH, Febrie Adriansyah, mengakui bahwa pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam menjaga ketenangan sosial saat proses penertiban berlangsung. Ia memastikan bahwa pendekatan humanis menjadi prinsip utama operasi di lapangan.

“Kami tidak hadir untuk menghentikan aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi untuk memastikan semuanya berada dalam koridor hukum dan tidak merusak lingkungan. Penertiban dilakukan secara bertahap dan terukur agar tidak menimbulkan keresahan,” jelasnya.

Untuk wilayah Kukar, Satgas telah menetapkan dua lokasi prioritas sebagai area verifikasi dan penegakan hukum.

Ahmad Irji’i menyebutkan bahwa hasil verifikasi Satgas PKH akan disampaikan kepada Menteri ATR/BPN. Data tersebut menjadi landasan bagi pemerintah dalam mendorong reformasi agraria yang lebih berkeadilan, termasuk peluang legalisasi lahan yang sudah lama digarap masyarakat.

“DPMD Kukar berharap kebijakan nasional yang lahir dari proses ini benar-benar memberi kepastian dan perlindungan terhadap masyarakat desa. Penguatan sinergi pusat-daerah adalah kuncinya,” ujarnya.

Melalui rakor ini, DPMD Kukar menegaskan kembali bahwa keberlanjutan lingkungan dan pembangunan ekonomi harus berjalan berdampingan dengan perlindungan hak-hak masyarakat desa.

“Ke depan, kami ingin memastikan bahwa setiap langkah penertiban kawasan hutan tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk hidup layak dan berkembang,” tutup Ahmad. (Adv)

Bagikan Sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *