DPMD Kukar Perketat Aturan Pemilihan RT, Cegah Konflik dan Pastikan Legitimasi Pengurus Lingkungan

Pemilihan Pengurus RT di Kukar (Istimewa)
TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa seluruh proses pemilihan dan pembentukan pengurus Rukun Tetangga (RT) harus dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai hukum. Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menyusul masih ditemukannya perbedaan praktik pemilihan RT di lapangan.
Dalam keterangannya, Arianto menekankan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2022 telah menjadi dasar hukum baku yang mengatur semua aspek pembentukan RT mulai dari pemilihan, mekanisme pembentukan panitia, masa jabatan, hingga proses pemberhentian.
“Perbup Nomor 38 Tahun 2022 sudah mengatur dengan jelas tata cara pemilihan dan pembentukan pengurus RT. Pedoman ini sudah kami sosialisasikan ke seluruh kelurahan. Harusnya mereka mengawal setiap proses pemilihan dengan mengacu pada aturan tersebut,” tegas Arianto, Senin (20/10/2025).
Arianto mengingatkan bahwa kehadiran aparat kelurahan dalam proses pemilihan RT tidak hanya bersifat formalitas. Aparatur wajib memahami substansi aturan agar tidak keliru mengarahkan masyarakat.
“Jangan sampai aparat hadir tapi tidak tahu aturan. Mereka wajib mempelajari pedoman itu secara detail sebelum turun ke masyarakat,” ujarnya.
Ia menyebut, ketidaktahuan aparat sering menjadi sumber masalah—misalnya salah membaca syarat calon RT, hingga salah menetapkan mekanisme pemilihan.
Arianto juga menegaskan agar pihak kelurahan dan panitia pemilihan tidak membuat aturan sendiri yang tidak diatur dalam Perbup. Penambahan syarat atau mekanisme di luar ketentuan bisa memicu konflik antarwarga dan mengancam legalitas hasil pemilihan.
“Jangan membuat aturan sendiri yang justru menimbulkan masalah atau membuat hasil pemilihan menjadi tidak legal,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa Perbup disusun sebagai payung hukum agar pemilihan RT berlangsung tertib, tidak memihak, dan bebas dari campur tangan yang tidak sesuai aturan.
Menurut Arianto, RT adalah lembaga masyarakat paling dekat dengan warga. Karena itu, pemilihan pengurusnya harus benar-benar sah secara hukum agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
“Kalau ada pertanyaan, tinggal buka Perbup Nomor 38 Tahun 2022. Di sana lengkap, termasuk bab tentang RT. Ikuti aturan itu agar pelaksanaan di lapangan berjalan baik,” ujarnya.
DPMD Kukar menegaskan bahwa penegakan Perbup ini merupakan langkah antisipatif untuk mencegah konflik horizontal, memperkuat pemerintahan desa, dan memastikan pelayanan publik di tingkat RT berjalan stabil.
Dengan aturan yang jelas, pemilihan RT diharapkan lebih teratur, tidak menimbulkan perselisihan, dan menghasilkan pengurus yang memiliki legitimasi kuat di mata masyarakat.
Arianto menutup dengan ajakan agar seluruh aparatur desa dan kelurahan disiplin menjalankan pedoman ini demi menciptakan suasana lingkungan yang harmonis dan pemerintahan yang akuntabel. (Adv)





