RKPDes Jadi Kunci Sinkronisasi Pembangunan Desa dan Daerah Menjelang Pilkades 2027

Suasana Musrenbang desa di Kukar (Istimewa)
TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus menegaskan pentingnya perencanaan pembangunan desa yang terukur dan tepat waktu. Tahun ini, seluruh desa di Kukar didorong untuk menuntaskan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2026 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan sinkronisasi pembangunan antara desa dan kabupaten, terlebih menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 2027 mendatang.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa tahapan penyusunan RKPDes sudah dimulai sejak Mei lalu melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
“Paling lambat akhir September ini penetapan RKPDes harus sudah dilakukan. Kemudian pada 31 Desember dilakukan penetapan final,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).
Arianto menekankan, sinkronisasi antara RKPDes dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten (RKPD) sangat krusial agar pembangunan desa tetap sejalan dengan arah kebijakan daerah. Setelah RKPD Kabupaten disahkan, desa akan melakukan review terhadap RKPDes agar tetap relevan dengan prioritas pembangunan terbaru.
Ia menambahkan, dinamika politik di tingkat desa juga menjadi pertimbangan dalam penyusunan dokumen perencanaan. Menjelang Pilkades serentak 2027, ada dua skema yang disiapkan, yaitu penyesuaian RKPDes 2026 terhadap RKPD atau penyusunan ulang RKPDes bagi desa yang dipimpin kepala desa baru.
Selain itu, perubahan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun turut memengaruhi arah kebijakan pembangunan di tingkat lokal. Hal ini sejalan dengan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar 2025–2029, yang akan berdampak pada review RKPDes hingga tahun 2030.
“Dokumen RKPDes ini sangat penting karena menjadi pedoman bagi desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunannya. Data, program, dan prioritas pembangunan harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kebijakan daerah,” tegas Arianto.
Hingga saat ini, sebanyak 193 desa di Kukar telah melaksanakan Musrenbangdes sejak Mei lalu. DPMD menargetkan seluruh penetapan RKPDes selesai paling lambat pada 30 September 2025.
Arianto berharap, proses penyusunan dokumen tersebut tidak hanya sebatas formalitas, melainkan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat di lapangan.
“Harapan kami, desa dapat mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah melalui dokumen RKPDes. Sehingga pembangunan di desa dan daerah berjalan seiring, saling melengkapi, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (Adv)







