Pendataan Digital Jamin Pedagang Tangga Arung Terlindungi dari Jual-Beli Lapak

0

Foto : Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah (Istimewa)

KATANUSANTARA.COM, TENGGARONG – Pedagang kecil di Pasar Tangga Arung kini bisa bernapas lega. Kepastian pendataan resmi yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi jawaban atas keresahan isu jual-beli lapak yang sempat menghantui mereka.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, menegaskan proses pendataan sejak awal sudah melibatkan pemerintah daerah, tim gabungan, hingga kepolisian. Hasilnya, sebanyak 703 pedagang telah tercatat resmi melalui aplikasi digital yang dirancang khusus.

“Dengan sistem digital ini, siapa yang berhak menempati lapak sudah jelas sejak awal. Tidak ada ruang untuk praktik jual-beli maupun penggandaan data,” ujarnya, Jum’at (29/8/2025).

Menurutnya, kepastian data ini sangat penting agar pedagang merasa aman dan tidak kehilangan hak berdagang akibat permainan oknum. Seluruh proses dipastikan transparan demi perlindungan para pelaku usaha kecil.

Selain menjamin kepastian hak, Disperindag juga menata lapak sesuai kategori dagangan. Upaya ini bertujuan menciptakan pasar yang lebih tertib, memudahkan pembeli, sekaligus meningkatkan kenyamanan berbelanja.

Pasar Tangga Arung sendiri disiapkan bukan sekadar pusat jual-beli, melainkan ikon ekonomi baru Tenggarong. Fasilitas perdagangan dipadukan dengan ruang terbuka hijau dan sarana umum, menjadikannya kawasan terpadu yang modern.

Fathullah menepis isu jual-beli lapak yang sempat beredar di tengah masyarakat.“Masyarakat tidak perlu ragu. Semua proses ini transparan, pedagang terdaftar resmi, dan lapak sudah disiapkan sesuai data,” tegasnya.

Dengan kepastian sistem digital dan penataan terukur, Pasar Tangga Arung dipandang siap tumbuh sebagai sentra perdagangan yang sehat dan berdaya saing di Kukar. (Adv)

Bagikan Sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *