Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/katanusa/domains/katanusantara.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the covernews domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/katanusa/domains/katanusantara.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Satpol PP Kukar Tindak Aksi Sumbangan Fiktif Bermodus Pesantren, Warga Diminta Waspada - katanusantara.com

Satpol PP Kukar Tindak Aksi Sumbangan Fiktif Bermodus Pesantren, Warga Diminta Waspada

0
Satpol PP Kukar saat mengamankan pelaku sumbangan fiktif (Istimewa)

TENGGARONG – Praktik penggalangan dana ilegal kembali terungkap di Kutai Kartanegara (Kukar). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar menertibkan seorang wanita yang kedapatan melakukan permintaan sumbangan fiktif di Tenggarong, Rabu (20/8/2025).

Perempuan berusia sekitar 30 tahun itu menggunakan kotak amal dan dokumen palsu, termasuk surat tugas, untuk meyakinkan masyarakat bahwa dana yang dikumpulkan diperuntukkan bagi pembangunan pondok pesantren di Samarinda. Namun, setelah ditelusuri, lembaga tersebut ternyata tidak pernah ada.

“Modusnya mengatasnamakan pesantren, padahal tidak ada pesantrennya. Itu tidak benar,” tegas Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi.

Kasus ini terungkap setelah warga melapor karena curiga dengan aktivitas pelaku. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ia baru pertama kali melakukan aksinya di Tenggarong, meski sebelumnya sudah beberapa kali mencoba di Samarinda.

Dalam operasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa kotak sumbangan, dokumen palsu, serta uang tunai Rp87 ribu. Pelaku kemudian diberi pembinaan dan teguran keras. Namun Satpol PP menegaskan, sanksi lebih berat akan dijatuhkan bila perbuatan tersebut terulang.

Menurut Rasidi, tindakan semacam ini merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kukar Nomor 05 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Ia menekankan bahwa penggalangan dana hanya boleh dilakukan dengan izin resmi dari pemerintah daerah.

“Kalau ada yang meminta-minta tanpa izin, segera laporkan. Kami akan lakukan pembinaan, dan jika diulangi, ada sanksi tegas berupa kurungan hingga denda,” ujarnya.

Lebih jauh, Satpol PP juga menduga bahwa praktik ini tidak dilakukan sendirian. “Pelaku ini pasti punya teman. Mereka sudah kami peringatkan agar berhenti,” tandas Rasidi.

Dengan adanya peringatan ini, masyarakat diimbau lebih berhati-hati agar tidak mudah tertipu oleh modus penggalangan dana fiktif yang mengatasnamakan lembaga keagamaan.(Adv)

Bagikan Sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *