Mediasi Batas Wilayah Desa di Tabang, Kukar Dorong Penyelesaian Berkeadilan untuk Pembangunan Desa

Suasana mediasi masalah tapal batas desa di Tabang (Istimewa)
TENGGARONG – Persoalan batas wilayah antar desa di Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara (Kukar), kembali menjadi perhatian serius. Meski sudah lama bergulir, semangat untuk mencapai kesepakatan tidak padam. Melalui forum mediasi yang digelar DPRD Kukar, Senin (4/8/2025), pemerintah daerah kembali memperkuat komitmen menyelesaikan persoalan ini secara adil dan terukur.
Dalam pertemuan tersebut, hadir Kabid Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar), Poino, yang menegaskan kesiapannya mendampingi proses penegasan batas antar desa. Ia menyebutkan, hingga kini belum ada satu pun dari 19 desa di Tabang yang memiliki batas wilayah resmi melalui Peraturan Bupati (Perbup). Kondisi ini yang menjadi hambatan serius bagi perencanaan pembangunan di wilayah hulu Kukar itu.
“Proses ini tidak sederhana karena membutuhkan kesepakatan bersama. Namun jika kesepakatan tetap tidak tercapai, maka Bupati berwenang menetapkan batas desa melalui Perbup sesuai Permendagri Nomor 45 Tahun 2016,” terang Poino.
Salah satu titik yang menjadi fokus pembahasan dalam mediasi adalah perbedaan pandangan antara Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama. Desa Sidomulyo berpegang pada peta tahun 1999 yang menyebutkan area di sisi kanan sungai bukan milik keduanya. Namun, hasil penegasan batas pada tahun 2016 justru menunjukkan wilayah tersebut masuk dalam administrasi Desa Tabang Lama.
Perbedaan data inilah yang memicu tarik-menarik pendapat di antara dua desa bertetangga itu. Namun, semangat dialog tetap dijaga. Semua pihak sepakat bahwa penyelesaian harus ditempuh secara musyawarah, agar hasilnya tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga diterima oleh masyarakat di lapangan.
Poino menegaskan bahwa DPMD Kukar bersama DPRD akan terus memfasilitasi hingga tercapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak. “Kami ingin persoalan ini bisa segera selesai agar pembangunan di Tabang tidak lagi terhambat. Kepastian batas wilayah sangat penting bagi efektivitas pelayanan masyarakat,” tegasnya.
Keberadaan DPMD dalam forum ini sekaligus menegaskan komitmen Pemkab Kukar dalam membangun pemerintahan desa yang tertib secara administratif dan kuat secara legalitas. Kepastian batas bukan hanya urusan peta, tetapi juga fondasi penting bagi pengelolaan potensi wilayah, perencanaan pembangunan, serta pemerataan layanan publik di pedesaan.
Dengan keterlibatan aktif DPRD, DPMD, dan para kepala desa, penyelesaian batas di Tabang diharapkan menjadi model penyelesaian sengketa wilayah berbasis dialog dan data. Sebuah langkah konkret agar pembangunan di pedalaman Kukar berjalan lebih berkeadilan dan terarah. (Adv)








