Dua Pemimpin Desa Kukar Torehkan Prestasi Nasional di Bidang Hukum Restoratif

0

Posbakum Desa Liang Ulu (Istimewa)

TENGGARONG – Dua figur lokal Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menorehkan prestasi membanggakan di kancah nasional. Kepala Desa Liang Ulu, Mulyadi, dan Lurah Sangasanga Muara, Mispan, dinobatkan sebagai Non Litigation Peacemaker (NL.P) dalam ajang Paralegal Justice Award (PJA) 2025 yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Penghargaan ini bukan sekadar simbol prestise, tetapi menjadi pengakuan atas kiprah pemimpin lokal dalam mewujudkan keadilan restoratif di tingkat akar rumput, dengan menyelesaikan berbagai persoalan hukum tanpa harus melalui meja hijau.

Gelar NL.P diberikan kepada kepala desa dan lurah yang telah lulus Paralegal Academy serta dinilai mampu menjadi juru damai masyarakat. Salah satunya, Mulyadi, sukses menangani kasus konflik sosial yang sempat menghebohkan desanya.

“Alhamdulillah, peristiwa ponton batu bara yang menabrak keramba warga bisa kami selesaikan di tingkat desa, tanpa harus naik ke proses hukum lebih tinggi,” tutur Mulyadi, mengenang kasus yang pernah ditanganinya pada 2023 lalu, Kamis (17/07/2025).

Keberhasilan itu menjadi titik balik bagi Desa Liang Ulu untuk membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) wadah layanan hukum gratis bagi masyarakat yang menjadi bukti kemandirian desa dalam memberikan akses keadilan.

Sementara itu, Mispan menilai gelar NL.P tidak datang dengan mudah. Dibutuhkan proses panjang, ketekunan, dan dedikasi dalam menempuh pelatihan paralegal.

“Dengan mengikuti Paralegal Academy, kami memiliki legitimasi untuk membentuk Posbakum dan Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum). Ini langkah konkret agar masyarakat lebih sadar hak dan kewajiban hukumnya,” ujarnya.

Dalam penilaian nasional PJA 2025, Mulyadi menempati peringkat 527, sedangkan Mispan berada di posisi 105 dari seluruh peserta se-Indonesia. Meski bukan di peringkat teratas, keduanya dianggap berhasil membawa nama Kukar sebagai daerah yang progresif dalam penguatan hukum berbasis masyarakat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menyampaikan apresiasi atas prestasi yang kembali diraih perwakilan Kukar.

“Alhamdulillah, setiap tahun Kukar selalu masuk nominasi. Tahun ini giliran Desa Liang Ulu dan Kelurahan Sangasanga Muara yang membawa pulang gelar,” katanya.

Menurutnya, Paralegal Justice Award bukan sekadar ajang penghargaan, tetapi wadah pembelajaran hukum bagi aparatur desa agar mampu menjadi penengah dan pelindung masyarakat dalam penyelesaian konflik sosial.

“Para kepala desa dan lurah jadi punya pemahaman hukum yang kuat dan kemampuan mediasi yang baik. Ini sangat bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Arianto menegaskan, penerima gelar NL.P diharapkan menjadi pelopor penyebaran kesadaran hukum di tingkat desa dan kelurahan, serta menumbuhkan budaya penyelesaian damai di tengah masyarakat.

Dengan semangat tersebut, Kukar kini tak hanya dikenal sebagai daerah kaya sumber daya alam, tetapi juga sebagai pelopor pembangunan hukum berbasis komunitas dan keadilan restoratif. (Adv)

Bagikan Sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *