DPMD dan DPRD Kukar Matangkan Raperda 7 Desa Baru, Lakukan Studi Komparatif ke PPU dan DPMPD Kaltim

Suasana konsultasi resmi ke DPMPD Kaltim terkait pemekaran 7 desa baru di Kukar (Istimewa)
TENGGARONG – Upaya mempercepat lahirnya tujuh desa baru di Kutai Kartanegara (Kukar) terus digarap serius. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar kini tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan desa definitif.
Sebagai langkah awal, dilakukan konsultasi resmi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur (DPMPD Kaltim) pada Kamis (19/6/2025). Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan proses pembentukan desa baru berjalan sesuai regulasi dan mempercepat penetapannya secara hukum.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa konsultasi ini berfokus pada percepatan tahapan dari status desa persiapan menuju desa definitif. “Pada prinsipnya yang dibicarakan itu, bagaimana percepatan untuk penyusunan Raperda 7 desa persiapan menjadi desa definitif,” kata Arianto.
Ia menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen mendukung seluruh proses administratif yang dibutuhkan DPRD Kukar, termasuk penyusunan dokumen hukum dan pemenuhan persyaratan administratif di tingkat provinsi.
Tak berhenti di situ, DPMD Kukar bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD juga akan melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Kunjungan ini bertujuan melakukan studi tiru terhadap praktik penyusunan peraturan daerah serupa di wilayah tersebut.
“Kunjungan ke DPRD Kabupaten PPU ini berkaitan dengan bagaimana studi tiru atau studi komparatif terhadap pengalaman DPRD PPU dalam menyusun perda desa persiapan menjadi desa definitif, ataupun perda-perda lain yang sudah mereka susun,” tutup Arianto.
Langkah konsultatif ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat paripurna DPRD Kukar yang sebelumnya membentuk Pansus khusus untuk mempercepat proses legalisasi desa baru. Sinergi eksekutif dan legislatif ini menunjukkan keseriusan Pemkab Kukar dalam memastikan pemerataan pembangunan hingga ke wilayah-wilayah baru.
Melalui proses ini, tujuh desa persiapan diharapkan segera memiliki status hukum tetap agar dapat memperoleh alokasi anggaran, perangkat pemerintahan, serta kewenangan penuh dalam mengelola pembangunan di tingkat lokal.
Dengan adanya studi komparatif ke PPU dan koordinasi dengan DPMPD Kaltim, Kukar menargetkan pembentukan desa definitif dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan sesuai aturan, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa berbasis otonomi yang berkeadilan. (Adv)








