DPMD Kukar Dampingi Pemerintah Desa Susun RPJMDes Terpadu

Suasna pelaksanaan pendampingan penyusunan RPJMDes terpadu (Istimewa)
TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat kapasitas aparatur desa dalam menyusun perencanaan pembangunan yang adaptif terhadap perubahan regulasi nasional.
Langkah strategis itu diwujudkan melalui pembekalan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang berlangsung selama lima hari, 14–18 Juni 2025, di Ruang Rapat DPMD Kukar.
Sebanyak 193 desa di Kukar mengikuti kegiatan ini secara bertahap, dengan rata-rata 40 desa per hari mendapatkan bimbingan teknis penyusunan RPJMDes.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintah Desa DPMD Kukar, Poino, menjelaskan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perubahan regulasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah direvisi melalui UU Nomor 3 Tahun 2024.
“Salah satu poin penting dari perubahan tersebut adalah mengenai masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun,” ujarnya, pada (18/6/2025).
Di Kukar, masa jabatan kepala desa terbagi dua gelombang, yaitu 2020–2025 dan 2022–2028. Dengan regulasi baru, masa jabatan gelombang pertama otomatis diperpanjang hingga 2027.
Kondisi ini berdampak langsung terhadap dokumen perencanaan desa. “Konsekuensinya, RPJM Desa yang sebelumnya hanya sampai 2025 harus direvisi dan disesuaikan dengan masa jabatan yang baru,” ucapnya.
Menariknya, kegiatan ini juga menjadi bagian dari aksi perubahan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan II Tahun 2025 melalui program bertajuk NATAKEREN BANGSA PINTER atau Penataan Tata Kelola Perencanaan Pembangunan Desa Secara Terpadu.
“Inisiatif ini tentunya membutuhkan kolaborasi lintas sektor, terutama antara DPMD, Bappeda, dan perangkat daerah lainnya,” tambah Poino.
Melalui pendekatan terpadu ini, DPMD Kukar ingin memastikan seluruh desa mampu menyusun RPJMDes dan RKPDes secara sistematis, berbasis data, dan partisipatif. Tim penyusun terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, serta unsur lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat.
“Tim inilah yang nantinya akan melakukan pendataan kondisi desa, seperti sejarah desa, potensi wilayah, kelembagaan, hingga memperhatikan hal-hal penting seperti kalender musim dan sumber daya lokal,” jelasnya.
Hasil analisis dari tim tersebut kemudian dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes) yang wajib melibatkan masyarakat, mulai dari tokoh adat, perempuan, pemuda, petani, nelayan, hingga unsur lainnya.
“Tujuan besar dari semua ini adalah agar pembangunan desa berjalan dengan baik dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tandas Poino. (Adv)







