DPMD Kukar Dorong Desa Laksanakan Isbat Nikah, Wujudkan Kepastian Hukum dan Eratkan Silaturahmi Warga

0

Penyerahan buku nikah oleh Kepala DPMD Kukar (Istimewa)

 

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus memperkuat pelayanan administrasi kependudukan hingga ke desa-desa. Salah satunya melalui program Isbat Nikah Terpadu, yang kini mulai diterapkan di berbagai wilayah, termasuk Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak.

Program hasil kolaborasi antara Pemkab Kukar, Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama Kukar ini menjadi langkah nyata untuk memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan warga.

Dalam pelaksanaannya, pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen resmi diperiksa keabsahan pernikahannya oleh pihak Kemenag. Setelah dinyatakan sah, mereka langsung menerima buku nikah sebagai bukti legalitas.

Tak berhenti di situ, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kukar juga langsung menerbitkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) baru sesuai status perkawinan mereka.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kukar, Arianto, menilai kegiatan ini sebagai bentuk inovasi pelayanan publik di tingkat desa dan kelurahan.

“Ini kegiatan inovasi kepada warga desa dan kelurahan yang masyarakatnya tidak memiliki administrasi pernikahan, seperti buku nikah,” ujarnya, Selasa (17/6/2025).

Arianto mendorong agar seluruh pemerintah desa di Kukar ikut berpartisipasi aktif dengan mengalokasikan anggaran desa untuk mendukung pelaksanaan isbat nikah di wilayah masing-masing. Dukungan itu bisa mencakup biaya administrasi, dekorasi, maupun kegiatan sosial yang menyertai acara.

“Di Pemdes kami mendorong Kades di seluruh Kukar bisa menganggarkan biaya isbat nikah itu, administrasi yang diurus pasangan menikah dianggarkan Pemdes. Apabila ada biaya makan-makan untuk pernikahan juga dari Pemdes. Di Badak Baru itu dianggarkan suvenir untuk pernikahannya, ada pelaminan,” tambahnya.

Menurutnya, pelaksanaan isbat nikah tidak hanya memberi keabsahan hukum, tapi juga menjadi momentum sosial yang mempererat kebersamaan warga. Di banyak kesempatan, kegiatan ini bahkan mempertemukan kembali keluarga yang lama berpisah.

“Di sisi lain mereka akan memiliki keabsahan terhadap status pernikahannya. Jadi ajang silaturahmi juga, mereka bisa bertemu dengan keluarga yang sebelumnya belum,” tandas Arianto.

Program isbat nikah ini kini menjadi contoh sinergi lintas sektor antara pemerintah daerah, lembaga keagamaan, dan aparat desa dalam memberikan pelayanan langsung ke masyarakat.

Lebih dari sekadar pencatatan hukum, kegiatan ini mencerminkan komitmen Pemkab Kukar mewujudkan masyarakat desa yang tertib administrasi, harmonis, dan berkeadilan. (Adv)

Bagikan Sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *