Rapak Lambur Terapkan Mekanisme Ketat Kelola Dana Rp50 Juta per RT

TENGGARONG – Desa Rapak Lambur, Kutai Kartanegara (Kukar), memastikan transparansi penuh dalam pengelolaan bantuan pembangunan sebesar Rp50 juta per Rukun Tetangga (RT). Dana tersebut tidak diserahkan langsung ke ketua RT, melainkan dikelola melalui mekanisme desa dengan perencanaan dan pertanggungjawaban yang ketat.
Kepala Desa Rapak Lambur, Muhammad Yusuf, menegaskan, program yang telah berjalan sejak 2022 itu memang dirancang untuk mencegah potensi penyalahgunaan anggaran. “Dana itu tidak langsung diberikan gelondongan ke RT. Semuanya masuk ke kas desa dan dikelola berdasarkan RAB,” jelasnya, Senin (16/6/2025).
Sebelum pengajuan, setiap RT wajib menggelar musyawarah internal. Hasil rembuk tersebut kemudian dibawa ke forum musyawarah desa untuk disahkan, sebelum direalisasikan sesuai petunjuk teknis (Juknis) yang berlaku. Penggunaan dana mencakup gotong royong, pembangunan pos kamling, perawatan lingkungan, hingga insentif dan operasional ketua RT.
“Contohnya, untuk gotong royong per bulan ada alokasi Rp200 ribu. Tapi dana itu bukan untuk upah, melainkan untuk konsumsi seperti makanan dan minuman,” ujarnya.
Setiap kegiatan harus disertai Surat Pertanggungjawaban (SPJ), dan pembayaran baru dilakukan setelah SPJ diverifikasi oleh pemerintah desa.
“Kami tidak ingin ada penyalahgunaan. Karena itu, saya sejak awal menjabat sudah menetapkan mekanisme ini. Alhamdulillah, sampai sekarang berjalan baik,” tambahnya.
Meski sempat dianggap terlalu tegas oleh sebagian warga, Yusuf menilai kebijakan ini perlu demi menjaga integritas pengelolaan dana desa. “Saya tidak mau dana ini jadi hal yang tidak baik. Maka dari awal sudah saya atur agar pelaksanaannya transparan dan bermanfaat bagi lingkungan RT,” pungkasnya. (Adv)