DPMD Kukar Kebut Penataan Tapal Batas Desa, 89 Persen Sudah Tuntas

0
Salahbsatu tapal batas wilayah di Kukar (Istimewa)

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat kepastian administrasi wilayah desa melalui percepatan penyelesaian batas wilayah. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar menargetkan seluruh desa memiliki batas yang legal dan disepakati, sesuai amanat Permendagri Nomor 45 Tahun 2016.

Dalam pelaksanaannya, DPMD Kukar tak bekerja sendiri. Penataan tapal batas dilakukan bersama Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, yang memiliki tenaga ahli di bidang kartografi. Kolaborasi ini memastikan setiap batas wilayah ditetapkan secara teknis dan berbasis data spasial yang akurat.

“Setiap tahun kita memprogramkan bagaimana penuntasan, penetapan batas wilayah di Kukar ini. Dari 193 desa itu, saya dilapori masih kurang lebih 36 desa yang belum sama sekali (tapal batas wilayah),” ungkap Kepala DPMD Kukar, Arianto, Jumat (30/5/2025).

Penetapan batas wilayah tidak dilakukan sekaligus, melainkan berdasarkan segmen perbatasan antardesa. Satu desa bisa memiliki lebih dari satu segmen yang perlu dimusyawarahkan dan disepakati bersama desa-desa tetangga.

“Tapi untuk secara keseluruhan, sudah 89 persen di tempat kita sudah selesai batas wilayahnya,” lanjut Arianto.

Jika seluruh segmen telah disepakati, proses dilanjutkan ke tahap legalisasi. Untuk penetapan batas sebelum 2020, dokumen masih menggunakan Surat Keputusan (SK). Namun, sejak diberlakukannya aturan baru, penetapan dilakukan melalui Peraturan Bupati (Perbup).

DPMD Kukar juga berkomitmen untuk mengonversi SK lama menjadi Perbup secara bertahap. Konversi ini penting agar semua dokumen penetapan batas memiliki kekuatan hukum yang seragam dan sesuai ketentuan terbaru.

“Mudah-mudahan lah nanti di tahun 2025 berprogres, ada beberapa desa yang bisa kami selesaikan untuk batas desanya,” tutup Arianto. (Adv)

Bagikan Sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *