DPMD Kukar Fokus Selesaikan Tapal Batas Lewat Musyawarah di Tiga Kecamatan

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mengebut penyelesaian penetapan tapal batas desa sebagai bagian dari penataan wilayah yang tertib dan berbasis kesepakatan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar mencatat, sebagian besar kecamatan telah merampungkan proses tersebut. Namun, masih ada tiga kecamatan yang menjadi perhatian khusus.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyebut bahwa dari total 20 kecamatan, hanya Tabang, Marangkayu, dan Anggana yang saat ini masih dalam proses finalisasi batas desa.
“Kecamatan lain, Alhamdulillah sudah tuntas semua batas desa, batas kelurahan, sudah ditetapkan dan disepakati bersama,” ujar Arianto, Jumat (30/5/2025).
Berbeda dari kecamatan lain, ketiga wilayah ini menghadapi tantangan yang cukup kompleks. Selain persoalan teknis, dinamika sosial hingga keterlibatan aktor-aktor lokal seperti lembaga adat membuat proses musyawarah membutuhkan waktu lebih panjang, khususnya di Kecamatan Tabang.
“Di Tabang ini tidak bisa hanya melibatkan perangkat desa. Kadang kita harus turun sampai ke tokoh adat, karena menyangkut pengakuan batas yang kadang bersifat historis dan budaya,” jelasnya.
Untuk menghindari konflik atau ketegangan antarmasyarakat, DPMD Kukar tetap mengedepankan proses dari bawah. Musyawarah antarwilayah dianggap sebagai pendekatan paling bijak agar keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan kesepakatan bersama.
“Karena prinsip batas wilayah ini maunya kita dari bawah, kesepakatan dari masyarakat, dari pemerintah desa masing-masing, supaya nanti tidak ada benturan-benturan,” tegasnya.
Meski ada mekanisme bagi pemerintah kabupaten untuk mengambil keputusan berdasarkan kajian teknis jika musyawarah gagal, opsi itu menurut Arianto hanya akan digunakan sebagai jalan terakhir.
“Makanya kita terus berupaya ada kesepakatan batas wilayah itu melalui kesepakatan bersama lewat musyawarah, seperti yang kami lakukan di Marangkayu kemarin,” tutupnya. (Adv)







