Pemekaran Desa di Kukar Tak Sekadar Administratif, Ini Langkah Konkret Pemerataan Layanan Publik

TENGGARONG – Rencana pemekaran tujuh desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bukan hanya soal pemisahan wilayah administratif, tapi merupakan strategi pemerataan pelayanan publik dan percepatan pembangunan dari pinggiran.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto. Ia menyatakan, saat ini proses menuju penetapan desa definitif terus bergerak maju, dengan fokus pada penyelesaian dokumen hukum melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda).
“Proses ini bukan sekadar birokrasi, tapi bagian dari komitmen menghadirkan pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat. Dengan pemekaran, diharapkan akses layanan publik semakin merata,” ujar Arianto, Senin (19/5/2025).
Tujuh desa persiapan yang tengah diupayakan status definitifnya adalah:
1. Tanjung Rukan (pemekaran dari Sepatin)
2. Jembayan Ilir (pemekaran dari Jembayan)
3. Luwaduri Seberang (pemekaran dari Luwaduri Ulu)
4. Kemeng Janggut Ulu (pemekaran dari Kembang Janggut)
5. Sungai Payang Ilir (pemekaran dari Sungai Payang)
6. Badak Makmur (pemekaran dari Muara Badak Ulu)
7. Sumber Rejo (pemekaran dari Bangun Rejo)
Menurut Arianto, meski secara prinsip semua desa tersebut siap, namun masih ada beberapa tantangan yang harus diselesaikan, terutama soal batas wilayah. Salah satunya terjadi di Desa Sepatin, yang saat ini tengah menuntaskan musyawarah desa untuk kesepakatan batas.
“Untuk Kembang Janggut, batas wilayahnya sudah clear. Tinggal satu lagi yang masih proses. Kami optimistis semua bisa tuntas,” katanya.
Arianto menambahkan, masa maksimal persiapan untuk menjadi desa definitif adalah tiga tahun, namun bisa lebih cepat jika dokumen dan syarat administratif terpenuhi. Setelah Perda ditetapkan, dokumen akan dikirim ke Gubernur dan kemudian diajukan ke Kementerian Dalam Negeri.
Ia menegaskan pentingnya sinergi antara semua elemen, baik dari desa induk, kepala desa persiapan, maupun masyarakat. Tanpa kerja sama yang baik, proses pemekaran bisa terhambat. “Kami harap seluruh pihak mendukung sesuai peran masing-masing. Jangan sampai ada tarik ulur atau kepentingan sepihak,” ujarnya.
DPMD Kukar sendiri terus melakukan pendampingan dan evaluasi berkala terhadap perkembangan desa-desa persiapan. Salah satunya melalui laporan semesteran yang kini tengah dikaji.
“Yang penting semua dokumen lengkap dan di lapangan tidak ada kendala, pasti kami dukung hingga ke pusat,” tutup Arianto. (Adv)