DPMD Kukar Tata Ulang Lembaga Desa

0
Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar (Istimewa)

TENGGARONG – Ribuan lembaga desa di Kutai Kartanegara (Kukar) kini tengah memasuki fase penataan serius. Bukan hanya soal struktur, tapi juga menyangkut legalitas dan fungsi riil di masyarakat. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar memastikan bahwa penataan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk membangun desa yang terorganisasi, transparan, dan partisipatif.

Ada lima lembaga kemasyarakatan yang menjadi fokus pembinaan, yakni RT, PKK, Posyandu, Karang Taruna, dan Bina Keluarga dan Kesejahteraan (BKK). Totalnya bukan angka kecil, yaitu lebih dari 3.000 RT, 816 Posyandu, dan 237 Karang Taruna tersebar di seluruh Kukar.

“Kami ingin semua lembaga ini tidak hanya aktif, tapi juga sah secara hukum. Harus tertuang dalam Peraturan Desa, bukan sekadar SK yang bisa berubah-ubah,” tegas Asmi Riyandi Elvandar, Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa (DPMD) Kukar, Sabtu (17/5/2025).

Menurut Elvandar, selama ini masih banyak desa yang hanya mengandalkan SK pengurus, bahkan kadang menggabungkan SK kelembagaan dengan pengurus, praktik yang bertentangan dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.

Masalah utama bukan terletak pada kemauan, tapi pada kurangnya pemahaman regulasi dan lemahnya praktik dokumentasi kelembagaan. Maka dari itu, DPMD mulai mendorong pola edukasi baru, termasuk penggunaan media pembelajaran visual dan pendampingan langsung di desa-desa terpilih.

“Dalam waktu dekat kami akan produksi video edukasi dari Kepala Dinas, agar pesannya bisa sampai langsung ke perangkat desa di lapangan,” imbuhnya.

Tak hanya legalitas, pemberdayaan juga jadi fokus. Mulai dari pelatihan, bantuan operasional RT hingga Rp50 juta, hingga jaminan ketenagakerjaan bagi pengurus RT sebagai bentuk apresiasi atas kerja sosial mereka yang tidak kenal waktu.

Namun Elvandar tak menutup mata terhadap tantangan besar yang dihadapi: tarik ulur kepentingan dan rendahnya fungsi representatif lembaga desa dalam perencanaan pembangunan.

“Lembaga desa semestinya jadi jembatan utama antara masyarakat dan pemerintah. Tapi seringkali justru tersandera oleh dinamika internal yang tidak produktif,” tegasnya. (Adv)

Bagikan Sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *