DPMD Kukar Dorong Transformasi Lembaga Desa: Legal, Aktif, dan Partisipatif

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menginisiasi pendekatan baru dalam penguatan kelembagaan desa. Inisiatif ini bukan sekadar administratif, melainkan bagian dari upaya serius membentuk desa-desa yang tangguh secara hukum dan inklusif secara sosial.
Dibuka oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, strategi baru ini akan diterapkan di sejumlah desa dan kelurahan terpilih dari wilayah pesisir, hulu, dan tengah Kukar, sebagai lokus pendampingan awal (17/5/2025).
“Ini bukan sekadar pendataan atau rapat rutin. Kami ingin membangun sistem kelembagaan yang sah secara hukum, terstruktur, dan partisipatif,” tegas Elvandar.
Menurutnya, pendekatan lama seperti edaran dan koordinasi manual seringkali tidak efektif. Banyak lembaga masyarakat desa hanya hadir di atas kertas, tidak berfungsi maksimal dalam penyusunan program dan perencanaan desa. Maka dari itu, DPMD menerapkan pola baru berbasis praktik langsung, termasuk pendampingan daring melalui Zoom dengan breakout room khusus bagi tiap desa.
Pendampingan ini menyasar penguatan dokumen kelembagaan, penyelarasan Peraturan Desa (Perdes), pengesahan SK pengurus, hingga pelibatan aktif lembaga masyarakat dalam penyusunan RKPDes 2026.
Elvandar menekankan bahwa proses seleksi desa mempertimbangkan kesiapan infrastruktur digital, terutama jaringan internet. “Karena sebagian proses akan berjalan daring, ini juga bentuk adaptasi menuju desa digital,” tambahnya.
Selain RT dan PKK, Karang Taruna serta lembaga adat juga akan dilibatkan dalam pelatihan dan pembentukan tim penyusun RKPDes. Hal ini dinilai krusial untuk memastikan suara masyarakat benar-benar terwakili dalam proses pembangunan.
“Kalau lembaganya sah, aktif, dan didengar, maka hasil perencanaan akan lebih akurat dan berpihak,” jelas Elvandar.
Pendekatan baru ini juga memungkinkan fasilitator dan tenaga ahli dari DPMD hadir langsung ke desa, jika kondisi memerlukan pendampingan intensif. Dengan cara ini, desa tidak hanya menjadi penerima kebijakan, melainkan menjadi subjek aktif dalam pembangunan.
“Desa butuh sistem yang hidup, bukan sekadar struktur. Kelembagaan harus jadi motor penggerak, bukan hanya formalitas,” pungkasnya. (Adv)